• Berita Terkini

    Selasa, 03 April 2018

    35 PMI Asal Kebumen Akhirnya Kembali ke Tanah Air

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya kemelut persoalan Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang sempat ditahan olah pihak Imigrasi Malaysia kini telah rampung. Para PMI telah pulang ke tanah air dan berkumpul kembali dengan keluarga.

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM) Dwi Suliyanto SSos MSi. Menurutnya, persoalan tersebut cepat selesai yakni dalam waktu 2 bulan 14 hari, karena negara turut andil. Jika tidak ada campur tangan negara maka para PMI dapat ditahan hingga mencapai lima bulan.

    “Kami bersyukur akhirnya para PMI telah pulang dalam keadaan sehat semua,” tuturnya, Senin (2/4/2018) saat di temui di kantornya.

    Dijelaskannya, para PMI yang sempat ditahan berjumlah 73 orang. 35 diantaranya berasal dari Kebumen. Sedangkan yang 37 dari Kabupaten Purworejo dan satu orang dari Klaten. Semua PMI tiba di Bandaran Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (31/3) lalu.

    “Yang harus bertanggung jawab pada persoalan ini yakni pihak agensi Wide Space Management SDN BHD Selangor Malaysia. Sebab mereka merupakan agen tenaga kerja di Malaysia,” paparnya didampingi Kasi Penempatan Tenaga Kerja Wahyudi SST SIP NPSSp.

    Saat disinggung mengenai apa upaya pemerintah untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Dwi menyampaikan PMI harus legal dan mempunyai pemahaman yang baik. JIka terjadi perbedaan antara perjanjian dan realisasi maka harus segera melapor kepada pihak terkait.

    Melapor bukan hanya dilakukan saat terdapat masalah saja, melainkan  jika realisasi tepat kerja tidak sesuai dengan apa yang di janjika maka PMI harus melapor. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari.

    “Jika terdapat masalah penempatan PMI dapat melapor ke 0800 1000 untuk luar negeri (Malaysia) +6221 292 4 4800 untuk dalam negeri (Indonesia). Selain itu untuk faximile 021 2924 4810. Sedangkan untuk SMS dapat di kirim ke 7266 dengan format ketik ACA#Nama TKI#Nama Pengirim#masalah. Selain itu dapat pula via email yakni halotki@bnp2tki.go.id. Semua itu disediakan untuk mempermudah saat menangani persoalan PMI,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top