• Berita Terkini

    Kamis, 08 Maret 2018

    Waket LPBH Minta Kasus Perusakan Kantor PC NU Blora Dituntaskan

    BLORA – Perusakan barang inventaris kantor PC NU Blora yang dilakukan Mufid Mubarok, 22, warga Desa/Kecamatan Tunjungan, mendapat sorotan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Blora. Pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

    Wakil Ketua LPBH NU Blora Zainuddin mengungkapkan, sebagai lembaga Advokasi Hukum LPBH NU, telah ditugasi PC NU untuk mengawal kasus perusakan kantor sekretariat PC NU sampai tuntas. Dengan begitu, LPBH NU bakal terus mengawasi jalannya pemeriksaan perkara tersebut.

    ”Kejadian itu sebagai keprihatinan kami sebagai orang NU yang ternyata saat ini masih ada pihak yang tidak senang terhadap lembaga NU. Untuk itu, pihak aparat harus tuntas menyelesaikan kasus tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, kalau yang namanya orang gila tentu tidak tahu di mana Sekretariat PC NU Blora. Selain itu tidak pakai sepeda motor untuk datang di kantor PC NU Blora. ”Dengan fakta itu, kami menilai secara kasat mata pelakunya masih sebagai orang waras alias bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
    Sementara itu, dr. Jamil Mukhlisin dari RSUD Blora menjelaskan, proses pemeriksaan pasien bisa dikatakan gila atau tidak tidaklah lama. Tidak ada sehari atau berjam-jam. Sebab, dalam satu kali pemeriksaan petugas sudah bisa mendiagnosis gangguan jiwa.

    ”Nggak ada sehari juga. Nggak juga perlu berjam-jam. Kan, tanda-tandanya sudah jelas. Waktu wawancara bisa digali kalau ada gangguan. Tapi hasil pemeriksaan ini rahasia. Kecuali untuk kepentingan pengadilan,” jelasnya.

    Kapolsek Blora AKP Slamet mengaku, saat ini sudah tiga saksi dimintai keterangan. Barang yang dirusak juga sudah diamankan untuk dijadikan alat bukti. Sementara pelaku masih menjalani observasi di RSU Yakkum Purwodadi. ”Observasinya belum selesai. Nanti kalau sudah selesai, pihak rumah sakit akan memberikan visum sesuai permintaan penyidik,” terangnya. (sub/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top