• Berita Terkini

    Selasa, 06 Maret 2018

    Terkait Aksi Anarkis PT RUM, Polda Tangkap 1 Mahasiswa

    RYANTONO P.S./RADAR SOLO
    SUKOHARJO – Aksi anarkistis di PT RUM, Jumat (23/2/2018) berbuntut panjang. Satu mahasiswa dan dua orang warga diamankan Polda Jateng. Mereka diperiksa terkait perusakan pagar dan pembakar pos satpam.

    Ketiganya adalah Muhammad Hisbun Payu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), serta Sutarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti warga Kecamatan Nguter.
    Hisbun ditangkap di Jakarta, Minggu (4/3), sedangkan Sutarno dan Kelvin ditangkap di Sukoharjo Senin (5/3/2018) pukul 02.00. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Jateng.
    ”Memang benar ada tiga yang diamankan tapi ini ditangani Polda Jateng,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (5/3).

    Menurut kapolres, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki polisi, ketiganya diduga melanggar pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau 170 ayat 1 KUH Pidana, di antaranya menyatakan, barang siapa yang di muka umum bersama–sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

    Polisi sudah memanggil sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti di antaranya rekaman dan gambar pelaku anarkistis demonstrasi di PT. RUM.  ”Kita lakukan pemeriksaan secara procedural. Untuk keterlibatan (pihak, Red) lainnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.

    Terpisah, Rudyanto, ayah Kelvin menuturkan, penangkapan anaknya dilakukan Senin (5/3) dini hari pukul 02.00. Petugas yang datang mengaku dari Polda Jateng dan memberikan surat penangkapan. ”Saya datang ke Polres Sukoharjo untuk menanyakan (tentang penangkapan, Red) anak saya,” katanya.

    Saat menangkap Kelvin, imbuh Rudyanto, polisi masuk dalam kamar dan mengambil baju Kelvin yang digunakan saat melakukan aksi di PT. RUM. Rudyanto sempat berbincang dengan petugas yang menangkap Kelvin tapi tidak mendapatkan banyak informasi.

    Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Candra mengatakan, tindakan yang dilakukan anggota Polri sudah sesuai prosedur. “Jangan sampai ada pembelokan isu. Sebab yang beredar di media sosial adalah penculikan. Semuanya berdasarkan bukti dan data yang ada,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Biro Hukum UMS Bambang Sukoco memastikan bahwa Hisbul merupakan mahasiswanya yang duduk di semester dua Fakultas Hukum.
    “Dini hari (kemarin, Red) kami dapat informasi bahwa Is (sapaan akrab Muhammad Hisbul Payu) ditangkap terkait kasus aksi di PT RUM. Kami belum tahu kasus secara utuh karena informasi yang beredar banyak sekali. Rencananya besok (hari ini) kami akan ke Polda Jateng untuk konfirmasi,” bebernya di Gedung Siti Walidah UMS.


    Informasi yang diterima Bambang, aktivis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) FH UMS Justissica ini ditangkap bersama seorang temannya, Kelvin warga Nguter. “Kami berkhusnudzon tetap akan ada laporan dari kepolisian. Hanya saja saat ini belum ada. Karena kewenangannya, polisi bisa saja melakukan penangkapan kalau punya bukti kuat meskipun belum ada laporan. Jadi kami tidak bisa menyebutnya sebagai penculikan. Kami berharap polisi tetap memegang prinsip due process of law. Jangan sampai pembelaan terhadap hukum dibarengi dengan tindakan melawan hukum,” urainya.

    Ditambahkannya, klarifikasi dari aliansi mahasiswa peduli lingkungan bahwa aksi anarkistis di PT RUM bukan dilakukan oleh Is dan Kelvin. Saat demonstrasi, Is sebagai koordinator lapangan dan sempat menyampaikan orasi.

    “Itu (bau menyengat, Red) juga sudah diteliti oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMS. Dan terbukti PT RUM melakukan pencemaran. Itu alasan mereka melakukan aksi itu,” sambungnya.

    Humas UMS Anam Sutopo mengimbau aktivis lainnya tidak terpancing dengan penangkapan tersebut. “Kami akan menanamkan pada mereka critical society yang bertanggung jawab dan beretika. Terkait masalah bantuan hukum, kami belum bicarakan sampai di situ. Kami juga belum ada komunikasi dengan orang tua Is,” tandasnya. (yan/aya/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top