• Berita Terkini

    Selasa, 13 Maret 2018

    Sudah Ada Korban Jiwa, Pemkab Diminta Tutup Tempat Karaoke

    foto humas polsek gombongforekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan gagal ditetapkan DPRD Kebumen, keberadaan tempat karaoke di Kota Beriman ini kian meresahkan. Beberapa kali pengunjung hiburan tersebut kedapatan melakukan pesta minuman keras di dalam room karaoke.

    Bahkan di tempat karaoke Happy Valley Sempor, ada pengunjung ditemukan tewas usai pesta miras. Sedangkan, di Bale Kafe Gombong, sejumlah pelajar SMK tertangkap basah sedang pesya minuman haram itu di dalam room karaoke.

    Seringnya terjadi penyalahgunaan tempat hiburan tersebut, Aktivis Perempuan dari Bina Insani, Sri Winarti, meminta Pemkab Kebumen menutup seluruh tempat karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen. 

    Sri Winarti, berpendapat tempat karaoke merupakan fasilitas mendekati zina. "Ini fakta, bisnis karaoke dirancang agar tidak mengganggu orang lain, makanya tertutup dalam ruangan khusus. Kalau ruangannya saja tertutup bisa saja terjadi hal-hal negatif," tegasnya.

    Menurutnya, hiburan musik terbuka saja kepolisian susah mengendalikan untuk bebas narkoba dan miras apalagi tertutup. Belum lagi, kata dia, dalam Islam umatnya dilarang mendekati zina. Sedangkan aktifitas di kafe karaoke itu lebih ke aktifitas mendekati zina.

    "Kalau ada yang bilang karaoke syari'ah ukurannya apa? Bank Syariah saja itu harus ada dewan pengawas Syariah yang bersertifikat MUI. Karaoke syari'ah siapa dewan pengawas syari'ahnya? Jadi kafe karaoke itu mudhorotnya sangat besar, maka tidak perlu ada di Kebumen Beriman," kata Sri Winarti.

    Lebih jauh, dia mengatakan salah satu syarat pendirian kafe karaoke adalah harus mendapatkan rekomendasi dari kepolisian. Padahal, sepengetahuannya tidak ada satupun kafe karaoke yang ada di Kebumen mengantongi rekomendasi tersebut. Kalau tidak ada rekomendasi berarti kafe karaoke itu tidak legal, mestinya otomatis tutup. "Dan itu tugas Satpol PP untuk menertibkan, tidak dibiarkan apalagi dilindungi," ucapnya.

    "Potensi masalah atau kejahatan itu jangan diatur tapi dihentikan. Kalau mau buka rumah makan ya rumah makan saja. Perselingkuhan, penyebaran HIV/AIDS itu kan bermula dari tempat-tempat seperti itu," tandas wanita yang juga aktif di Dewan Riset Daerah ini.

    Sememntara itu, untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya, Polsek Gombong memasang stiker larangan meminum minuman keras (miras) di tempat karaoke di Kota Gombong.
    Hal ini dilakukan menyusul telah ada korban tewas usai pesta miras di tempat karaoke di Sempor. Selain itu, juga ada anak usia sekolah yang kedapatan sedang melakukan pesta miras tempat karaoke Bale Kafe Gombong beberapa waktu lalu.

    Kapolres kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo, stiker tersebut berisi himbauan agar pengunjung tidak mengkonsumsi miras saat berkaraoke.

    "Kafe karaoke harus steril dari miras. Pihak kafe maupun pengunjung harus berpartisipasi dalam hal ini. Jangan sampai ada korban tewas berikutnya karena miras," himbaunya.

    Sudah menjadi kewajiban Polri, khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. "Kami lakukan pemasangan stiker, spanduk, mengenai himbauan bahaya miras. Kami harap, untuk dipedomani para pengunjung kafe maupun pengelola kafe karaoke," katanya.

    Di dalam stiker yang dipasang oleh petugas tertulis "Puluhan jiwa melayang, miras oplosan pembunuh terhebat, Stop miras !!!". "Dengan tulisan itu, pihaknya berharap para pengunjung bisa mempertimbangkan, jika akan mengkonsumsi miras. "Di situ tertulis jelas, miras oplosan pembunuh terhebat. Dampaknya sudah jelas, bisa membunuh," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top