• Berita Terkini

    Jumat, 16 Maret 2018

    Siswa SMK di Kebumen Jadi Terdakwa Pencabulan, ini Vonis Hakim

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- TR (18), seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMK, diputus bersalah pada persidangan  yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis (15/3/2018). Terdakwa yang warga Desa Somagede Sempor tersebut, menurut Hakim, terbukti membujuk gadis remaja di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan dan dijatuhi pidana pengawasan ditambah syarat khusus wajib lapor 10 bulan.

    Pembacaan amar putusan dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo, SH. Pihak keluarga korban tak terlihat hadir pada sidang putusan kemarin. Korban diwakili penasihat hukum, Suramin SH.

    Dalam amar putusannya, hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran terhadap Pasal 81 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Menjatuhkan terdakwa  hukuman Pidana Pengawasan dengan syarat umum anak tidak mengulangi pidana selama 6 bulan, syarat khusus anak wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembimbing kemasyarakatan 1 kali tiap minggu selama 10 bulan," kata Agung Prasetyo.

    Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan. Hanya terdakwa diminta wajib lapor. Bila dalam sepuluh bulan menjalani masa hukuman melakukan tindak pidana, terdakwa akan ditahan.

    Hakim berpendapat, apa yang dilakukan terdakwa dengan korban tidak sepenuhnya ada unsur paksaan. Selain itu, terdakwa menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses hukum.

    Vonis ini lebih ringah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dipidana 2 tahun 6 bulan dan 3 bulan menjalani masa kerja.  Terkait putusan hakim itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Adenallah Harto Slabunk, SH MH menyatakan masih pikir-pikir.

    Sementara, penasihat  hukum terdakwa, Suramin SH sepertinya bisa menerima putusan majelis hakim. "Selama masa penahanan dia mengikuti dengan baik kegiatan keagaman dan dia menceritakan semua dengan jujur," ungkapnya.

    Kejadian ini bermula saat terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban, warga Desa Somagede Kecamatan Sempor yang masih berusia 16 tahun. Korban diketahui
    masih berstatus pelajar SMK di Kecamatan Karanganyar.

    Kendati masih berstatus pacaran, sepasang remaja belasan tahun ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan terlarang itu, diakui terdakwa,  dilakukan pertama kali pada bulan September 2016. Selain di tempat kost korban di Kecamatan Karanganyar, juga di rumah terdakwa. Terakhir pada  8 Februari 2018 lalu. Dalam rentang waktu sekitar 2 bulan itu, terdakwa mengaku sudah 40 kali berhubungan badan seperti layaknya suami istri. Korban sendiri terbujuk, karena dijanjikan akan dinikahi oleh terdakwa.

    Pihak keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkan terdakwa kepada mapolsek Sempor yang kemudian mengamankan terdakwa pada 15 Februari 2018. Sejak saat itu, terdakwa ditahan. Kasus ini kemudian ditangani Polres Kebumen.

    Dihubungi terpisah, pihak keluarga korban mengaku masih keberatan dengan vonis Majelis Hakim. Kakak kandung korban, Jumadi, menyampaikan, pihaknya belum bisa menerima. "Kami tidak menerima keputusan tersebut, ini hanya retorika saja. Kita akan mengajukan banding. Kalau perlu ke pengadilan tinggi," katanya dihubungi Ekspres melalui pesan singkat.



    Selain itu Jumadi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami korban tak hanya dari pelaku. Namun, ayah kandung pelaku, yakni SR juga melakukan hal yang sama.

    "Dari pengakuan adik kami SR (ayah terdakwa TR) telah melakukan pelecehan seksual. Ini juga sudah kami laporkan ini ke Polsek Sempor. Namun Polsek Sempor mengatakan tidak bisa menindaklanjuti karena lemahnya bukti. Saat kejadian, saksinya hanya istri Sr. Kemudian istri Sr juga tidak mengakui (adanya pelecehan seksual terhadap korban). Meski begitu, kami harap pihak kepolisan dapat memproses dan membuktikan kelakuan tersangka," kata Jumadi. (saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top