• Berita Terkini

    Kamis, 15 Maret 2018

    Saksi Sebut Karnain tak Sungguh-sungguh Minta Maaf kepada Darori

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Darhadi yang merupakan adik kandung Anggota DPR RI Ir KRT Darori Wonodipuro MM bersaksi untuk kakaknya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen itu, saksi menyampaikan, terdakwa Abdul Karnain tak sungguh-sungguh dalam meminta maaf kepada Darori.

    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MH didampingi Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadiri oleh terdakwa didampingi penesehat hukumnya, H D Sriyanto SH MH MM, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Gerry Imantoro SH dan Sujiyarto SH.

    Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, dihadiri oleh empat orang saksi. Beberapa saksi itu yakni Ahmad Rofik Ridlo, Ade Kusdiyanto, Agus Priyono dan H Darhadi.

    Semula JPU memohon kepada Majelis Hakim agar saksi diminta keterangan secara bersamaan. Alasannya keterangannya hampir sama. Kendati demikian dari pihak Penesehat Hukum keberatan jika saksi diminta keterangan secara bersamaan. Mejelis  Hakim memutuskan agar para saksi diminta keterangan secara sendiri-sendiri.

    Abdul Karnain, kata Darhadi, baru meminta maaf setelah perkaranya dilaporkan kepada Polres Kebumen. Terdakwa H Abdul Karnain memang pernah mendatangi rumahnya untuk difasilitasi bertemu dengan Ir KRT Darori Wonodipuro MM. Namun hal itu dilaksanakan setelah H Abdul Karnain dilaporkan ke Polres Kebumen. “Saya sendiri tidak tahu pasti maksud terdawa, tetapi saya sarankan untuk datang langsung ke rumah pak Darori,” katanya.

    Sementara itu dalam persidangan terdakwa H Abdul Karnain juga menyampaikan jika pihaknya telah berulang kali berusaha meminta maaf atas apa yang telah diperbuat. Usaha untuk meminta maaf dilaksanakan baik melalui surat atau orang-orang yang dekat dengan Dorori. “Telah berulang kali saya mencoba meminta maaf, namun hingga kini pak Darori belum dapat memaafkannya,” ucapnya.

    Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (21/3) mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang lanjutan tersebut rencananya akan di hadirkan dua orang saksi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top