• Berita Terkini

    Selasa, 13 Maret 2018

    Polres Temanggung Ringkus Pengedar Pil Psikotropika

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG – Dua tersangka pengedar dan pengguna pil Psikotropika berhasil dibekuk petugas Polres Temanggung. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan mereka terlibat dalam dunia hitam narkotika.

    Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni Dwi Ardi (36) warga Kowangan Kecamatan Temanggung dan Fitri Sayoga (25) warga Desa Kalibanger Kecamatan Gemawang.

    "Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda,” terangnya saat gelar perkara, Senin (12/3/2018).

    Henny menyebutkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari ocehan Dwi yang ditangkap di Pertigaan Maron dengan bukti tujuh butir pil Psikotropika Alprazolam, dan tiga butir pil Valinsable/Diazepam. Lalu selang satu hari berdasar nyanyian Dwi itu, Fitri Yoga juga kemudian menyusul ditangkap.

    "Sebelumnya Dwi kita buntuti sebab dicurigai membawa pil psikotropika. Setelah digeledah ternyata benar adanya, di dalam saku pakaian terdapat barang bukti. Setelah kita tanya dia mengaku dapat barang dari Fitri Yoga, yang kemudian menyusul kita tangkap di rumahnya,” terangnya.

    Henny mengungkapkan, dalam penyidikan, tersangka Fitri Yoga mengaku mendapatkan pil Psikotropika dari seorang dokter di sebuah rumah sakit di Kabupaten Temanggung. Dia yang kecanduan berpura-pura sakit untuk mendapatkan obat dan memeriksakan diri, hingga akhirnya mendapatkan obat. Obat itu lalu dijual kepada tersangka Dwi yang masih koleganya sesama buruh di gudang besi Geneng. 

    “Tersangka ini mengaku sedang sakit, kemudian meminta resep dokter untuk menebus obat-obatan tersebut, modus yang digunakan ini sangat licik,” katanya.

    Dari kasus ini petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil Alprazolam dan 11 butir pil Valisanble/Diazepam. Lalu satu jaket warna abu-abu, satu ponsel merek Samsung, satu sepeda motor Yamaha Mio 125 CC berplat nomor AA 3018 WN.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka masih meringkuk di sel tahanan Polres Temanggng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.

    Sementara tersangka Fitri Yoga mengaku telah mengonsumsi pil psikotropika sejak satu bulan terakhir. Semula dia sakit badan menggigil lalu kepala pusing, kemudian periksa ke dokter dan diberi obat.

    Ia juga mengaku telah menebus resep tersebut dengan uang sejumlah Rp140 ribu, kemudian dijuak kepada salah satu temannya seharga Rp40 ribu.

    "Memang saya alasanya sedang sakit, kemudian saya periksa ke dokter yang dikasih resep itu,” katanya.(set)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top