• Berita Terkini

    Senin, 26 Maret 2018

    Polres Rembang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

    KHOLID HAZMI/RADAR KUDUS
    REMBANG – Aparat gabungan dari Polsek dan Koramil Sulang nenggagalkan upaya penjualan pupuk bersubsidi tanpa dokumen legal. Enam ton pupuk beserta truknya diamankan.
    Penangkapan Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 00.30 itu petugas gabungan mengamankan 120 karung pupuk bersubsidi. Terdiri dari tiga jenis pupuk, yakni urea, ponzka dan SP36. Beratnya masing-masing dua ton.

    ”Total ada enam ton atau 120 karung pupuk bersubsidi. Untuk sementara, barang bukti kami amankan. Penanganannya sementara di Polsek Sulang,” jelas Kapolsek Sulang AKP Sunar kemarin.

    Dia menjelaskan, sebelum penangkapan mendapat informasi dari salah satu agen. Bahwa Jumat (23/3) akan ada pengiriman pupuk bersubsidi ke luar Rembang. Arahnya antara ke Blora atau Jatirogo, Tuban.

    Anggotanya bersama personel Koramil Sulang menyelidki informasi tersebut. Aparat gabungan mengintai truk bernomor polisi AE 8079 UK. Truk yang dikemudikan Yuyuk Wiyanto, warga Desa Mrayun, Kecamatan Sale itu diberhentikan di Jalan Sulang – Gunem, Desa Pomahan.

    Pupuk bersubsidi itu diduga milik Ahmad Suyudi, ketua Kelompok Tani Subur. Warga RT 3 RW 8, Desa Sulang, Kecamatan Sulang itu juga sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
    Pupuk bersubsidi itu ditengarai dipasok dari distributor Barokah Lestari. Dia mendapat pasokan antara 20 hingga 40 ton setiap tiga bulan sekali. Pupuk untuk kelompok tani itu sejatinya didistribusikan ke Desa Rukem dan Desa Korowelang, Kecamatan Sulang.

    Namun, pupuk itu akan dijual ke warga Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Sudarsono. Hal itu dinilai tak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sopir truk juga tak bisa menunjukkan dokumen sah pengiriman pupuk tersebut. (lid/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top