• Berita Terkini

    Selasa, 13 Maret 2018

    Polres Cilacap Bongkar Peredaran Psikotropika Melalui Online

    rudipamujibanyumasekspres
    CILACAP - Kejahatan melalui cyber (online) mulai merambah para pelaku jual beli narkoba atau obat-obatan jenis psikotropika di Cilacap. Untuk kasus ini, jajaran Polres Cilacap berhasil menangkap tiga pengedarnya di tiga tempat yang berbeda.

    Mereka adalah Maden (26), warga Jl Srandil, Kecamatan Adipala, Cilacap. Aden (27), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, dan  Tri (41), warga.Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.

    Menurut Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Senin (12/3/2018), ketiga pelaku ini merupakan pemain lama.  Dari mereka, polisi menyita 10.000 obat terlarang jenis psikotropika dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara online dari Semarang.

    "Kita belum bisa memastikan apakah mereka termasuk sindikat atau bukan. Dan kita masih mengembangkan kasus ini untuk terus melakukan penyelidikan," tandas Kapolres.

    Parahnya lagi, obat tersebut ternyata dioplos dengan obat-obatan lain dengan cara dibungkus atau dipaket dengan plastik yang berisi 8 butir pil, dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 kepada masyarakat,  khususnya pemuda.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda agar jangan sekali-kali mencoba mengkonsumsi obat terlarang ini karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak masa depan.

    Secara khusus, Kapolres menuturkan bahwa kenapa obat-obatan jenis ini berharga murah, sebab pangsa pasarnya adalah anak muda. "Obat ini beredar luas, murah, dan mudah mendapatkannya. Dan hebatnya, obat ini begitu diminum langsung bereaksi dan mengakibatkan pengkonsumsinya fly," jelas Kapolres.

    Untuk itu ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan kurungan penjara 15 tahun. (rep)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top