![]() |
rudipamujibanyumasekspres |
Mereka adalah Maden (26), warga Jl Srandil, Kecamatan Adipala, Cilacap. Aden (27), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, dan Tri (41), warga.Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Senin (12/3/2018), ketiga pelaku ini merupakan pemain lama. Dari mereka, polisi menyita 10.000 obat terlarang jenis psikotropika dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara online dari Semarang.
"Kita belum bisa memastikan apakah mereka termasuk sindikat atau bukan. Dan kita masih mengembangkan kasus ini untuk terus melakukan penyelidikan," tandas Kapolres.
Parahnya lagi, obat tersebut ternyata dioplos dengan obat-obatan lain dengan cara dibungkus atau dipaket dengan plastik yang berisi 8 butir pil, dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 kepada masyarakat, khususnya pemuda.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda agar jangan sekali-kali mencoba mengkonsumsi obat terlarang ini karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak masa depan.
Secara khusus, Kapolres menuturkan bahwa kenapa obat-obatan jenis ini berharga murah, sebab pangsa pasarnya adalah anak muda. "Obat ini beredar luas, murah, dan mudah mendapatkannya. Dan hebatnya, obat ini begitu diminum langsung bereaksi dan mengakibatkan pengkonsumsinya fly," jelas Kapolres.
Untuk itu ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan kurungan penjara 15 tahun. (rep)
"Kita belum bisa memastikan apakah mereka termasuk sindikat atau bukan. Dan kita masih mengembangkan kasus ini untuk terus melakukan penyelidikan," tandas Kapolres.
Parahnya lagi, obat tersebut ternyata dioplos dengan obat-obatan lain dengan cara dibungkus atau dipaket dengan plastik yang berisi 8 butir pil, dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 kepada masyarakat, khususnya pemuda.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda agar jangan sekali-kali mencoba mengkonsumsi obat terlarang ini karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak masa depan.
Secara khusus, Kapolres menuturkan bahwa kenapa obat-obatan jenis ini berharga murah, sebab pangsa pasarnya adalah anak muda. "Obat ini beredar luas, murah, dan mudah mendapatkannya. Dan hebatnya, obat ini begitu diminum langsung bereaksi dan mengakibatkan pengkonsumsinya fly," jelas Kapolres.
Untuk itu ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan kurungan penjara 15 tahun. (rep)
Berita Terbaru :
- 8.523 Kades dan Lurah se-Jateng Antusias Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih
- Ahmad Luthfi Optimistis 50% Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
- Demi Ekonomi Keluarga, Program Magang ke Negeri Sakura menjadi Asa Para Pemuda
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemprov Jateng Seleksi Ratusan Peserta Magang ke Jepang
- Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Perekonomian Meningkat
- Ahmad Luthfi Sebut Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp7 Triliun
- Ditinjau Ahmad Luthfi dan Zulkifli, Inilah Potensi Ekonomi KDMP Sumbung Boyolali