• Berita Terkini

    Senin, 19 Maret 2018

    Penetapan Tersangka Cakada Jadi Bahan Kampanye Hitam

    JAKARTA - Informasi tentang calon kepala daerah (cakada) yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi konsumsi liar di kalangan masyarakat. Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan disinformasi tersebut sebagai alat kampanye untuk menyerang pasangan calon (paslon) tertentu.


       Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar mengatakan, praktik tersebut memang kerap menjadi alat kampanye hitam. Tidak terkecuali pada pemilu kepala daerah (pilkada) serentak yang tengah bergulir saat ini. "KPU dan Bawaslu perlu proaktif melawan hoax (berita palsu) itu," ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (18/3/2018).


       Berdasar penelusuran Jawa Pos, praktik penyebaran informasi tentang penetapan cakada tersangka bisa ditemui di sejumlah daerah. Misalnya, Jawa Tengah. Informasi yang dikemas dengan gaya berita opini tersebut beredar di kalangan masyarakat setempat. Pun, pihak simpastisan paslon yang dirugikan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.


      Erwin mengatakan, disinformasi itu masuk kategori hoax bila tidak ada konfirmasi resmi dari KPK. Dia pun mengingatkan masyarakat tidak cepat percaya dengan informasi seperti itu sebelum ada pernyataan resmi KPK. Seperti penetapan tesangka terhadap calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM). "Harus berdasar pernyataan resmi KPK," katanya.


       Disisi lain, Erwin juga meminta KPK tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan tentang penegakan hukum yang tengah diproses. Menurut dia, hal itu menjadi salah satu penyebab maraknya produksi informasi hoax untuk alat kampanye menyerang paslon tertentu. "Kalau KPK punya data, seharusnya disampaikan pada saat pengumuman penetapan tersangka," imbuh pria yang juga peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) itu.


       Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menegaskan, semua informasi penetapan tersangka bakal disampaikan melalui konferensi pers seperti umumnya. Diluar itu, pihaknya tidak bisa memastikan kebenaran informasi penetapan tersangka penyelenggara negara yang saat ini maju sebagai peserta pilkada.


        "Sebagai pertanggungjawaban terhadap publik, kami pasti akan menyampaikan informasi (penetapan tersangka, Red), tapi kapan itu akan diinformasikan lebih lanjut," terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.


       Sementara itu, sumber internal Jawa Pos di KPK menyatakan, proses penegakan hukum terhadap penyelenggara negara yang kini mencalonkan diri sebagai cakada masih terus dilakukan. Sebagian masih proses penyelidikan. "Lainnya (selain AHM) masih penyelidikan," ungkap sumber terpercaya tersebut.


       Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menambahkan, persoalan penyebaran hoax penetapan tersangka cakada harus ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu yang memiliki kewenangan terhadap negative campaign itu. "Dan bisa dilaporkan bagi siapa saja yang menggunakan cara tersebut (menyebar hoax penetapan tersangka cakada)," ucap dia saat dihubungi. (tyo/lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top