• Berita Terkini

    Rabu, 07 Maret 2018

    Pemasangan Bendera Parpol di Purworejo Jadi Sorotan

    Ekosutopo/purworejoekspres
    PURWOREJO- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo bersama Panwaslu Kabupaten Purworejo turun tangan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik ruas jalan nasional, diantaranya kawasan Kota Purworejo, Bayan, Kutoarjo dan Butuh pada Selasa (6/3/2018) sore.

    Gerakan penertiban APK tersebut juga diikuti oleh Kasi Trantib dan Panwas Kecamatan se-Purworejo di wilayah masing-masing.

    Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, didampingi anggota Anik Ratnawati mengatakan bahwa APK yang ditertibkan berupa spanduk, bendera partai politik, dan baliho. Jumlahnya mencapai puluhan. APK milik tim kampanye pasangan calon nomor 1 dan 2 ini melanggar Pasal 28 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Menurutnya, pada Pasal 28 ayat 3 disebutkan pasangan calon dapat menambah APK dengan ukuran sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi KPU. APK tambahan tersebut dapat dicetak oleh pasangan calon paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal APK yang difasilitasi KPU. Jumlah maksimal APK yang difasilitasi KPU yakni baliho untuk setiap kabupaten paling banyak lima buah per pasangan calon, umbul-umbul untuk setiap kecamatan paling banyak 20 buah per pasangan calon dan spanduk untuk setiap desa paling banyak dua buah per pasangan calon.

    Dalam menambah APK, lanjut Rinto, pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KPU Provinsi Jawa Tengah terkait ukuran dan jumlah APK yang akan dicetak.

    "APK yang dipasang saat ini sudah jelas melanggar aturan. Karena itu harus ditertibkan," kata Rinto, Rabu (7/3).

    Menurut Rinto, bendera partai politik juga menjadi sorotan jajaran Panwas. Sebab, berdasarkan SE KPU Nomor: 216/PL.01.5-SD/06/KPU/11/2018 tanggal 26 Februari 2018, partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi internal parpol dengan metode yakni pemasangan bendera parpol dan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang harus memberitahukan ke KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan.

    "Karena itu dapat disimpulkan bahwa pemasangan bendera partai politik hanya boleh dilakukan pada kegiatan-kegiatan internal di sekitar lokasi kegiatan. Tidak boleh bendera Parpol dipasang sembarangan di tepi jalan. Ini harus ditertibkan," tandasnya.



    Pada penertiban kali ini, Satpol PP banyak sekali mencopot bendera parpol yang terpasang ditepi jalan dan taman. Banyaknya partai politik yang memasang bendera disebabkan kurangnya sosialisasi SE KPU No. 216 dari pihak terkait.

    "Kami mendorong agar KPU Purworejo segera menyosialisasikan SE tersebut ke semua partai politik agar mereka semua mengetahui," tegasnya.

    Selain bendera, baliho,dan spanduk bergambar parpol atau ketua umum parpol juga akan menjadi bidikan Panwas yang harus ditertibkan karena termasuk mencuri start kampanye. Masa kampanye Pemilihan Umum 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top