• Berita Terkini

    Jumat, 09 Maret 2018

    KSPSI Kebumen Minta Bupati Baru Responsif Soal UMK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin berharap bupati yang baru dapat responsif terhadap implentasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kebumen.

    Hal ini lantaran hingga kini masih banyak perusahaan yang belum memberlakukan UMK dalam menggaji pegawainya. Jika UMK dapat diterapkan dengan baik, maka diharapkan para buruh dapat hidup lebih sejahtera. “Kami beharap besar bahwa bupati yang baru dalam hal ini wakil bupati dapat menerapkan UMK,” tuturya, Kamis (8/3/2018).

    Pihaknya menjelaskan, sebenarnya menerapkan UMK telah menjadi kewajiban bagi perusahaan. Sedangkan di sisi lain, menerima UMK merupakan hak dari para pegawai. Sementara bekerja dengan baik telah menjadi kewajiban bagi para pegawai. “Untuk itu jika pegawai telah menjalankan kewajibannya, maka haknya juga harus terpenuhi,” katanya.

    Kendati demikian agar hak dari para pegawai dapat terpenuhi dengan baik, dibutuhkan peran serta dari pemerintah daerah. Jika sebelumnya atau bahkan hingga kini masih banyak perusahaan yang belum dapat menerapkan UMK maka diharapkan bupati yang baru dapat mewujudkan hal tersebut. “Ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

    Dalam kesempatan kali ini Akif Fatwal Amin juga menyampaikan, jika selama ini pihaknya telah melaksanakan empat kali audiensi untuk memperjuangkan UMK. Dua kali audiensi dilaksanakan dengan bupati dan dua kali dilaksanakan dengan DPRD Kebumen. Kendati demikian hingga kini sepertinya belum mendapatkan respon. "Maaf kami harus mengatakan bahwa kami serikat pekerja sudah tidak lagi percaya dengan Bupati dan DPRD. Mudah-mudahan bupati yang baru dapat membuat kami percaya bahwa UMK adalah nyata,” paparnya.

    Pihaknya menambahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/94 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2018 sebesar Rp 1.560.000,-. Selama ini bagi mayoritas buruh di kabupaten berselogan Beriman ini, dapat menikmati UMK sesuai dengan SK Gubernur baru pada tahap impian belaka. “KSPSI sangat menunggu kiprah bupati yang baru, untuk dapat merealisasikan UMK,” katanya.

    Ditambahkannya, KSPSI tak henti-hentinya dalam pemperjuangkan hak pekerja terutama hak pokok pekerja yaitu UMK. Beberapa kali audiensi namun dari hasil audiensi itu baru sebatas janji.
    Ditengah usaha yang dilakukan oleh KSPSI dalam memperjuangkan hak dasar pekerja dan menunggu janji dari sang bupati, namun janji benar benar tinggallah janji karena sang bupati sudah tidak aktif lagi disebabkan kasus yang melilitnya.


    "Untuk saat ini kami seperti pungguk merindukan bulan bila berharap janji bupati bisa ditepati (implementasi UMK), bila kondisi Kebumen terus seperti ini, tak ada kejelasan pemimpinnya maka akan sangat mustahil bila UMK bisa diterapkan secara maksimal" ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top