• Berita Terkini

    Rabu, 21 Maret 2018

    KPK segera Umumkan Status Wali Kota Malang

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tarik ulur atas pengumuman penetapan tersangka baru calon kepala daerah (cakada) diluar operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, sejumlah penyidikan yang menyeret beberapa peserta pilkada serentak 2018 sudah mulai dilakukan. Salah satunya di Kota Malang.


       Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penyidikan baru di kota tersebut. Bahkan, penggeledahan sudah dilakukan, kemarin (20/3/2018). Salah satunya di rumah pribadi Wali Kota Malang (nonaktif) M. Anton. Namun, sampai tadi malam, lembaganya belum mengumumkan secara resmi status hukum cakada petahana tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, penggeledahan dilakukan setelah adanya penyidikan dan penetapan tersangka.


       "Terkait status (M. Anton) saya kira nanti ketika kondisi sudah memungkinkan akan kami sampaikan ke publik," kata Febri saat dikonfirmasi Jawa Pos. Rencananya, status M. Anton dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang 2015 itu dilakukan hari ini. Berikut dengan nama-nama tersangka.


       Febri menyatakan, penyampaian informasi itu tidak terkait dengan rangkaian pilkada di Kota Malang. Menurut dia, proses hukum yang berjalan saat ini tidak ada kaitannya dengan intervensi politik. "KPK sejak awal sudah tegaskan, proses hukum adalah proses hukum, dan proses politik silahkan berjalan masing-masing," imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.


       Seperti diberitakan, skandal suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 memanas. Itu setelah KPK memulai penyidikan baru dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, para tersangka diduga berasal dari unsur kepala daerah dan pimpinan dewan setempat. 


       Tim penyidik KPK pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi di Polres Malang. Para saksi itu merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Penyidik mendalami dugaan aliran dana suap pembahasan APBD-P 2015 yang diterima para tersangka dan anggota dewan lainnya.


       Kasus bancakan pembahasan APBD-P Pemkot Malang itu sebelumnya menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulstyono. Dalam persidangan, keterlibatan wali kota cukup siginifikan dalam bagi-bagi uang itu.


       Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari pembahasan itu. Dia juga diduga menerima Rp 250 juta dari Dirut PT ENK Hendarwan Maruzsaman terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kendung Kandang senilai Rp 98 miliar tahun anggaran 2016. Nah, penetapan tersangka para pimpinan DPRD Kota Malang merupakan pengembangan kasus-kasus yang sudah masuk tahap penuntutan tersebut. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top