• Berita Terkini

    Jumat, 09 Maret 2018

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Yahya Fuad

    fotomuhammadali/jawapos
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF), Kamis (8/3/2018) di Gedung KPK Jakarta Selatan. Ini adalah pemeriksaan perdana Yahya Fuad pasca ditahan komisi anti rasuah pada 19 Februari 2018 kemarin terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan
    jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

    Pemeriksaan terhadap Yahya Fuad berlangsung cukup lama. Masuk ke Gedung KPK pada pagi hari menjelang siang, Yahya Fuad baru keluar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB. Bupati Kebumen non aktif itu juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

    Sama seperti sebelumnya, tak banyak kata yang dilontarkan Yahya Fuad. Tapi dia masih sempat melemparkan senyum kepada wartawan maupun juru foto yang menanti di depan pintu masuk Gedung KPK.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, MYF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pada APBD 2016. "Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap MYF, Bupati Kebumen sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2018).

    Febri menambahkan, KPK juga resmi memperpanjang masa penahanan MYF selama 40 hari  kedepan mulai 11 Maret 2018 sampai 19 April 2018. Menurut dia, perpanjangan
    penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.
    Selain Yahya Fuad, KPK kemarin juga menjadwalkan memanggil dua saksi dalam kasus lain di Kebumen. Yaitu terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016 dengan tersangka Dian Lestari yang merupakan mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

    Seperti diberitakan, Bupati Yahya Fuad dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

    Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.(jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top