• Berita Terkini

    Jumat, 23 Maret 2018

    KPK Periksa PNS Terkait Perkara Korupsi di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (23/3/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Teguh Kristiyanto. PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Kebumen tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dian Lestari.

    "Teguh Kristiyanto bersaksi tersangka DL terkait perkara suap proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA APBD P 2016," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

    Dian Lestari ditetapkan tersangka karena diduga bersama Sigit Widodo (pejabat dinas pariwisata), Yudhy Tri Hartanto (ketua komisi A) dan Adi Pandoyo (sekda Kebumen) menerima suap dari Basikun  Suwandi Atmojo alias Petruk serta Hartoyo.


     Suap itu disinyalir untuk memuluskan pengesahan aturan proyek di Dikpora Kebumen 2016.  Saat ini, diantara 5 tersangka yang ditetapkan sebelum Dian sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan sudah dijatuhi vonis.

     Kasus suap itu berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian disepakati anggaran sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.

     Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen dari alokasi anggaran tersebut.

     Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basuki terungkap bahwa pihak swasta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penrima suapblain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top