• Berita Terkini

    Selasa, 06 Maret 2018

    KPK Periksa Hojin dan Dian Lestari

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hojin Ansori dan Dian Lestari, dua  tersangka dalam tindak pidana korupsi Kabupaten Kebumen. Keduanya diperiksa di gedung Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

    Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakaan, Hojin dan Dian Lestari diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.  "HA, Wiraswasta, Tersangka, TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016, HA,"

    "DL, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 DPRD Kab Kebumen, Tersangka, TPK Suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016, " ujar Priharsa Nugraha.


    Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tengah mendalami keterangan para saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

    Dalam hal ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hojin Ansori dan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Yahya dijerat KPK bersama Hojin Anshori, yang merupakan anggota tim suksesnya pada 2016. Keduanya diduga menerima fee dengan nilai total Rp 2,3 miliar dari pengusaha Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT KAK).

    Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016. Saat itu, KPK menjerat 6 tersangka, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan Sigit Widodo dan Dian Lestari.(cah).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top