• Berita Terkini

    Senin, 12 Maret 2018

    KPK Periksa Anggota DPRD dan Kepala Dinas Terkait Perkara Korupsi di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (12/3/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Kebumen. Dari empat orang tersebut, terdiri dari unsur DPRD, eksekutif dan swasta.

    Masing-masing Adib Mutaqin, anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Akhmad Harun Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kebumen dan Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen, Dyah Woro Palupi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak suap dengan tersangka Dian Lestari.

    "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DL terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dihubungi Kebumen Ekspres, Senin (12/3/2018).



    Selain ketiganya, pria yang akrab disapa Arsa itu, Lembaga Anti Rasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Arif Ainudin,yang juga Direktur CV Famili. Dalam hal ini, Arif Ainudin diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF).

    "Arif Ainudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYF

    TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016," imbuh Arsa.

    Dian Lestari, mantan anggota DPRD Kebumen ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBDP 2016. Penetapan Dian Lestari tersangka setelah pengembangan Operasi tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2016.

    Dalam pengembangan berikutnya, KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan dua unsur pengusaha sebagai tersangka. Masing-masing Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub M Lutfi dan Hojin Ansori, pengusaha yang juga timses Yahya Fuad pada Pilkada Kebumen 2015 lalu.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top