• Berita Terkini

    Rabu, 14 Maret 2018

    KPK Kembali Periksa Bupati Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),hari ini, Rabu (14/3/2018), kembali memeriksa Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Yahya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hojin Ansori.

    "MYF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA dalam TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD TA 2016," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu.

    Catatan koran ini, Yahya Fuad yang ditahan KPK sejak 19 Februari 2018 lalu itu sudah diperiksa dua kali. Pada pekan lalu, dia diperiksa sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan Yahya Fuad hingga 19 April mendatang.

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan tersangka karena menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.  Fee itu sebagai kompensasi dari bagi-bagi proyek oleh Bupati kepada Mantan Timsesnya pada Pilkada 2015 dan sejumlah pihak.

    Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.  Dalam kesepakatan ini, pihak yang menerima proyek memberikan fee dengan nominal 5-7 persen dari setiap nilai proyek kepada Bupati.

    Adapun yang sudah diketahui mendapat proyek, menurut KPK, adalah Hojin Ansori senilai Rp 40 miliar dan pengusaha Khayub M Lufi senilai Rp 36 miliar. Terkait hal itu, KPK menyebut Bupati telah menerima fee proyek Rp 2,3 miliar dari Pengusaha Hojin Ansori. Sementara, 20 persen kepada pihak lain masih ditelusuri.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top