• Berita Terkini

    Kamis, 29 Maret 2018

    Korban Sabetan Celurit Petanahan Tunjuk Penasihat Hukum

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ahmad Irfani Aziz (38), mengaku sudah bisa memaafkan Suharto (40), tetangga sekaligus sahabat karib yang telah melukainya dengan sebilah celurit. Namun demikian, Azis sapaan Ahmad Irfani Azis, mengatakan, proses hukum harus tetap dilanjutkan seadil-adilnya.

    Disinggung soal motif sebenarnya dari pelaku Suharto, Azis mengaku belum tahu secara persis. Hanya, pelaku sempat menyinggung soal penjaringan perangkat Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan dimana mereka tinggal. Azis mengaku sempat bersitegang soal itu sebelum kemudian pelaku nyaris menghunjamkan celurit ke pinggangnya.

    Sekedar mengingatkan, Azis warga RT 1 RW 2 Desa Grogolbeningsari, mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit karena tindakan Suharto (40), tetangganya dan juga temannya sendiri pada Minggu (25/3/2018). Suharto, saat ini, sudah diamankan di Mapolsek Petanahan dan berstatus tersangka.

    Adapun Azis, setelah menjalani perawatan di RS Palang Biru Gombong, sudah diijinkan pulang meski harus rawat jalan. Azis sudah berada di rumah sejak Senin sore (26/3/2018).

    Terkait persoalan itu, Azis mengaku telah menyerahkannya kepada aparat hukum. "Hukum harap ditegakkan untuk semua. Bukan untuk pribadi. Saya khawatir kalau tidak, masyarakat akan jadi korban. Ada orang mbacok dimaafkan selesai. Orang mbacok dimaafkan selesai. Mau jadi apa negara ini," ujar Aziz saat ditemui di rumahnya, Desa Grogolbeningsari Kecamatan Petanahan, Rabu (28/3).

    Terkait perkaranya itu, Azis telah menunjuk HD Sriyanto SH MH MM dan Aditya Setiawan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Zarramecha Justicia. Kedua belah pihak telah bertemu di rumah Aziz, Rabu pagi (28/3). "Selaku korban, saya akan kembalikan kepada hukum. Biar nanti yang mengurusnya penasihat hukum saya Pak Sriyanto," ujarnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum Aziz, HD Sriyanto mengatakan, pihaknya bakal mendampingi kliennya tersebut dalam persoalan ini. Setelah pertemuan kemarin, pihaknya kemudian mendatangi Mapolsek Petanahan untuk mencari tahu sejauh mana proses hukum berjalan.

    Sriyanto berharap, polisi dapat menghukum pelaku setimpal dengan kesalahan. Pada kasus ini, katanya, pelaku sudah mempunyai niat dari awal untuk membunuh kliennya tersebut. Salah satu yang bisa dilihat, adanya ungkapan sudah lama ingin membunuh korban. Jadi, kata Sriyanto, pelaku layak dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana.
    "Locus Delicti Tempos Delicti sudah jelas tapi ment rea yang artinya bahwa niat jahatnya sudah dilakukan hanya tidak selesai karena ada pihak lain. Jadi seharusnya tersangka tidak hanya dikenakan pasal 351 (penganiayaan) tetapi 338 jo  KUH Pidana atau percobaan pembunuhan berencana," kata Sriyanto.

    Sejauh ini, katanya, kliennya tersebut belum dimintai keterangan oleh penyidik karena masih belum pulih sebelumnya. "Rencananya, Senin (2/4) klien bersama kami akan bersaksi di depan penyidik," imbuh Sriyanto.

    Sriyanto juga mendorong, Polisi memeriksa seluruh saksi yang terkait dengan persoalan tersebut. Termasuk Kabag Tapem Kecamatan petanahan, Agus Pambudi serta tukang parkir di petilasan Syeh Anom Sidakarsa, Makmun. "Diketahui, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat bertemu Makmun dan menyerahkan urusan parkir kepada yang bersangkutan (Makmun)," kata pengacara senior yang berkantor di Blok B no 12-13 K Perum Pejagoan Indah, Desa/Kecamatan Pejagoan itu.

    Pelaku selama ini memang dikenal sebagai ketua Karangtaruna Desa Grogolbeningsari. Kesehariannya, pelaku menjadi juru parkir di petilasan Syeh Anom Sidakarsa yang berada tak jauh dari rumah. Bahkan, di tempat itu, pelaku diamankan polisi pada Minggu sore atau hitungan jam setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebuah celurit milik tersangka dan baju milik korban. Polisi sendiri tengah mencari bukti-bukti tambahan terkait perkara tersebut. Di saat bersamaan, memeriksa para saksi.

    Sebelumnya, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Petanahan, Kompol I Made Arjana menegaskan, pihaknya
    akan memroses perkara ini sesuai hukum yang ada serta tidak terpengaruh hal-hal lain di luar hukum. "Sejauh ini, persoalan ini merupakan kriminal murni. Kami akan proses sesuai prosedur. Setelah selesai akan kami laporkan ke atasan (Kapolres)," ujarnya sembari mengatakan, emosi sesaat menjadi pemicu pelaku melukai korban. (cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top