• Berita Terkini

    Rabu, 07 Maret 2018

    Komplotan Pembobol Konter HP Diringkus Polres Purworejo

    PURWOREJO- Komplotan spesialis pembobol counter handphone (HP) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo diringkus polisi. Komplotan tersebut beranggotakan tiga orang asal Kabupaten Magelang.

    Masing-masing berinisial SP (40) warga Desa Bumirejo Kecamatan Kaliangkrik, RM (38) warga Desa Ginirejo Kecamatan Kaliangkrik, dan AC (24) warga Desa Bangsri Kecamatan Kajoran.

    Keberadaan mereka yang meresahkan masyarakat mulai terungkap sejak adanya laporan bahwa mereka telah melakukan aksi pembobolan sebuah counter HP di Jalan Magelang Km 7 Desa Maron Kecamatan Loano pada 14 Desember 2017 lalu.

    Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi SH, menerangkan, ketiga anggota komplotan ini memiliki peran yang terorganisasi. Tersangka AC menjadi eksekutor, sedangkan SP dan RM menjadi penadah barang curian. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku AC beraksi bersama rekannya berinisial T pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara mencongkel kunci pengaman counter.

    “Tiga pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Magelang. Sementara T saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya, Selasa (6/3/2018).

    Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak 15 unit handphone dan sepasang speaker aktif senilai Rp7 juta. Selanjutnya, handphone dan sepasang speaker aktif hasil curian, dijual kepada RM, dan tersangka RM menjualnya lagi ke tersangka SP.

    Kepada penyidik tersangka mengaku, aksi tersebut baru kali pertama dilakukan. Meski demikian, petugas masih melakukan pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi korban aksi pelaku.

    “Uang hasil dari curian tersebut telah mereka pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Motifnya karena ekonomi,” ungkapnya.

    Guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka kini  diamankan di Mapolres Purworejo. Tersangka AC  dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua orang penadah dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (top)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top