• Berita Terkini

    Jumat, 02 Maret 2018

    Keluarga Berharap Abu Bakar Ba’asyir Kembali ke Rumah

    FOTOMITTAHULHAYAT/JAWAPOS
    SUKOHARJO - Keluarga Ustad Abu Bakar Ba'asyir menyambut baik atas izin yang diberikan pemerintah kepada salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Solo ini berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Keluarga juga berharap pria berusia 80 tahun ini bisa diizinkan menjadi tahanan kota. 
    “Ya, kami sudah tahu Ustad Ba'asyir dibawa ke RSCM.  Rencananya besok (hari ini) keluarga akan terbang ke Jakarta,” kata Abdurrahmin Ba’asyir ketika dihubungi koran ini kemarin. 

    Keluarga berharap pemerintah  segera memberikan kepastian agar  Ba'asyir  bisa kembali ke rumah. Nantinya,  keluarga yang akan merawat dan mengurusnya.  “Kami minta doanya, semoga yang terbaik agar ayah kami bisa kembali ke rumah,” ujar dia.

    Abdurrahim juga mendukung bila ayahnya menjadi tahanan kota, lantaran saat ini kondisinya sudah semakin tua.  Apalagi, saat ini menderita  sakit serius.
    Kemarin, dia dirujuk ke RSCM lantaran didiagnosis tim medis Lapas Gunung Sindur dan konsulen dokter RSCM, ustad ini menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau pembuluh darah vena berkelanjutan.

    “Ustad Abu Bakar Baasyir menderita sakit yang harus dirujuk ke RSU di luar lapas,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

    Dia menerangkan, Baasyir telah memperoleh izin untuk dirawat di RSCM dari Dirjen PAS. Izin tersebut diberikan setelah kepala Lapas Gunung Sindur menerima permohonan tim pengacara muslim dan rekomendasi dokter lapas. Selanjutnya diteruskan kepada kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Kanwil Kemenkumham lantas mengajukan permohonan tindak lanjut perawatan kepada dirjen PAS. “Untuk pelaksanaannya, kami berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88,” ujarAde.

    Diketahui, pada Agustus 2017, Ba’asyir pernah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita. Dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan. Problem yang dialami Ba'asyir adalah gangguan kronik pada pembulu vena, yaitu pembuluh vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembuluh darah arterinya tidak mengalami sumbatan. Di sisi lain, Ba’asyir dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun dan saat ini sudah menjalani masa kurungan penjara memasuki sembilan tahun. (yan/dna/JPC/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top