• Berita Terkini

    Kamis, 15 Maret 2018

    KASN Rekomendasikan Pecat PNS Kampanye Pilkada

    JAKARTA – Puluhan laporan dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye pemilihan kepala daerah diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketua KASN Sofian Effendi mengungkapkan laporan tersebut hasil koordiansi dengan Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu).


                Sofian menuturkan modus pada ASN dalam mendukung salah satu calon dalam pilkada itu mulai dari memasang spanduk kampanye hingga turut serta berkampanye langsung. Untuk pemasang spanduk akan endapatkan sanksi ringan. Berupa penurunan pangkat atau gaji.


                ”Kalau dia pelanggaran berat misal dia terbukti dia berkampanye, terbukti dia mengunakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan untuk seorang calon itu dipecat,” ujar Sofian usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (14/3/2018).


                 Data dari KASN menunjukan pada tahun ini hingga Februari tercatat ada 89 laporan yang telah masuk lembaga tersebut. Dari jumlah tersebut laporan dari Sulawesi paling banyak, ada 59 laporan. Sedangkan laporan menyangkut ASN di Sumatera ada 11 laporan. ”Rata-rata pelanggaran sebelum penetapan calon. Maka sanksinya ringan sesuai PP 42 tahun 2004,” ujar Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi.


                Jumlah laporan tahun ini memang lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sepanjang 2017 KASN hanya menerima 37 laporan. Sedangkan pada 2016 ada 48 laporan, sementara pada 2015 ada 29 laporan.


                Sumardi mengungkapkan bahwa KASN sifatnya memang sebatas merekomendasikan sanksi sesuai dengan undang-undang. Sedangkan, sanksi langsung diserakan kepada pemerintah daerah. ”Follow up sanksi ada di kepala daerah,” tambah dia.


                Lebih lanjut, Sofian mengungkapkan bahwa kebanyakan pelanggaran itu lantaran ASN itu mendukung calon petahana yang kembali maju dalam pilkada. Meskipun, ada pula dukungan kepada calon kepala daerah yang baru maju tahun ini.


    ”Lebih banyak petahana. Sebenarnya baik petahana atau bukan petahana banyak juga pegawai negeri yang kena tindakan karena dia mendukug,” tegas Sofian. (jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top