• Berita Terkini

    Kamis, 15 Maret 2018

    Kasi Diskominfo Kota Semarang Dituntut 2,5 Tahun

    SEMARANG–Setelah sempat ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang akhirnya menuntut pidana selama 2 tahun enam bulan penjara terhadap Kasi Kemitraan Komunikasi dan Teknologi Informasi Dinas Kominfo Kota Semarang nonaktif, Taufan Yuristian Dalimarta, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/3/2018).

    Dalam kasus itu, JPU Kejari Kota Semarang, Sutardi menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Sedangkan dalam pertimbangannya, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa membuat korban Sutarman mengalami kerugian uang. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Adapun uang Rp 100 juta yang sempat diamankan penuntut umum dikembalikan ke korban Sutarman.

    "Terdakwa Taufan Yuristian Dalimarta telah terbukti melakukan tindakan penipuan, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun enam bulan," kata JPU, Sutardi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Pudjiastuti Handayani.

    Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Bakri, memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu memberatkan, pasalnya kliennya telah mengembalikan uang Rp 100 juta kepada korban (Sutarman,red).

    “Kami akan uraikan dalam pembelaan nanti, tunggu saja detailnya minggu depan, yang jelas kami keberatan dengan tuntutannya,” tandasnya.

    Dalam persidangan, terdakwa Taufan, yang merupakan mantan Kasi Pagelaran Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang ini dalam persidangan mengaku, menggunakan CV Sarijaya untuk menipu pengusaha bernama Sutarman tersebut. Namun demikian, ia menegaskan, kalau CV Sarijaya memang mitra Disbudpar karena 2006 lalu pernah mengadakan kegiatan sampai 3 kali, salah satunya Semarang Night Carnival. Ia juga mengaku, saat menawarkan pekerjaan tersebut ke Sutarman memang belum ada SPK atas proyek itu.

    Ia menyatakan, kalau cek atas nama CV Sarijaya, yang mengeluarkan adalah Sumadiono selaku komisarisnya. Ia menyatakan, sifat cek tersebut sebenarnya hanya cover cek atau jaminan cek, sehingga ia sendiri mengaku memang tidak ada isi di dalam cover cek tersebut, karena sifatnya hanya sebagai jaminan. (jks/zal)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top