• Berita Terkini

    Jumat, 16 Maret 2018

    Kang Juki Kritik Anggota DPRD Kebumen Soal Dugaan Pelanggaran Praktek Lelang

    Achmad Marzoeki
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Beberapa waktu lalu, anggota Komisi B DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji, mensinyalir masih terjadinya praktek pengkondisian pada proses pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di Kebumen. Namun belum ada kabar tindak lanjut dari sinyalemen tersebut.

    Padahal salah satu fungsi DPRD kabupaten/kota adalah pengawasan, sesuai dengan Pasal 149 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014. "Maka sebagai anggota DPRD, Tunggul tidak cukup hanya mensinyalir, tapi mestinya melanjutkannya dengan tindakan pengawasan," kata Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Marzoeki, Kamis (15/3/2018).

    Apalagi, menurut pria yang sering disapa Kang Juki, fungsi pengawasan DPRD kabupaten/kota. Antara lain terhadap peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sehingga pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta seluruh perubahannya juga ikut menjadi obyek pengawasan DPRD.

    Selain sebagai fungsi, lanjut dia, pengawasan juga menjadi tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Antara lain terhadap pelaksanaan perda dan APBD kabupaten/kota. "Jadi lengkaplah dasar hukum bagi DPRD untuk mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak hanya mengamati saja," sindir pria berkacamata ini.

    Sedangkan teknis pengawasannya mestinya sudah diatur dalam tata tertib DPRD. "Yang jelas kalau untuk TA 2017 disinyalir masih terjadi pengkondisian, maka untuk TA 2018 perlu dilakukan pencegahan agar tidak terulang," ujarnya.

    Menurutnya, pencegahan hanya mungkin dilakukan jika modus-modus pengkondisian lelang bisa ditemukan berdasarkan indikator yang akurat. Ia berpendpat, agar DPRD bisa efektif dalam melakukan pengawasan, mestinya tidak ada anggota DPRD yang ikut menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa.

    "Apalagi ikut mengkondisikan proses lelangnya. Kalau anggota DPRD malah ikut menjadi pelaksana, siapa yang akan mengawasi?," tegasnya.

    Kang Juki menambahkan, masyarakat menunggu langkah kongkret DPRD Kebumen dengan fungsi, tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan. "Untuk berperan aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dari berbagai bentuk praktek korupsi," tandasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji, mensinyalir masih terjadi praktek pengkondisian pada proses pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di Kebumen.

    Pada tahun 2017, Tunggul mendapati adanya barang "oplosan" yang coba dimasukan dengan menggunakan produk ternama. Ini terjadi karena proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kebumen tidak menggunakan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

    "Sehingga ini sangat merugikan Pemkab Kebumen, karena barang yang dibeli itu dengan harga ori, tapi yang didapat barang KW yang tidak jelas kualitas dan sertifikasinya," kata politisi Nasdem belum lama ini.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top