• Berita Terkini

    Jumat, 09 Maret 2018

    Jangan "Main-main" dengan Dana Bantuan Parpol, Pasti Ketahuan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jangan coba-coba menggunakan kuitansi palsu untuk laporan pertanggungjawaban keuangan negara. Menggunakan kuitansi palsu sama saja dengan bentuk memanipulasi bukti pendukung laporan pertanggungjawaban. Menggunakan kuitansi palsu pasti akan terlihat oleh BPK. Selain melanggar aturan, menggunakan kuitansi palsu juga dapat dikenakan sanksi.

    Hal ini disampaikan oleh Kasub Jateng III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Nelson H H Siregar SE MM Acc AK CA CFE saat menjadi narasumber Bimtek Penatausahaan Keuangan Banpol. Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Kebumen, Kamis (8/3/2018) di Hotel Moxolie Kebumen.

    Bimtek diikuti oleh perwakilan partai politik yang penerima Bantuan Politik (Banpol) yang terdiri dari unsur Bendahara, Pengurus dan Staff Administrasi Partai. "Jangan coba-coba menggunakan kuitansi palsu dalam laporan bukti pendukung kegiatan, pasti akan terlihat," tutur Nelson H H Siregar.

    Bukan hanya kuitansi palsu, lanjutnya, dalam melaksanakan audit keuangan bantuan partai politik, BPK juga akan melaksanakan inspeksi untuk mengecek satu persatu ke lapangan. Jika terdapat perbedaan noinal dengan yang semestinya maka hal itu dapat diketahui dengan pasti.

    “Gunakan bantuan keuangan partai politik dengan semestinya. Laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. 60 persen bantuan diperuntukkan untuk pendidikan politik. Sedangkan sisanya digunakan untuk kesekteraiatan,” paparnya.

    Selain dari BPK, Bimtek juga dilaksanakan dengan mengambil nara sumber KPP Pratama Kebumen yakni Yarkoni. Nara sumber lainnya dari  BPKAD Kebumen Eny Handayani dan Bagian Hukum Setda Ira Puspitasari. Dalam Bimtek tersebut antuasia peserta sangat terlihat saat BPK memaparkan meteri yang ada. Banyak peserta yang bertanya berkaitan dengan cara membuat laporan yang benar.

    Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kebumen Nurtaqwa Setyabudi melaluiKasi Politik Dalam Negeri Adman menegaskan, adanya Bimtek diharapkan dapat menjadi gambaran bagi partai politik dalam mempertanggungjawabkan bantuan keuangan. Dengan demikian maka laporan dapat benar sesuai aturan yang ada. Jika laporan telah benar maka kejadian parpol mengembalikan uang tidak akan lagi terjadi di Kabupaten Kebumen. “Kami berharap partai politik dapat menggunakan bantuan sesuai dengan aturan yang ada. Laporan dapat akuntabel dan tepat waktu,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top