• Berita Terkini

    Rabu, 07 Maret 2018

    Ilegal, Ratusan APK Pilgub Jateng Diturunkan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sebanyak 112 Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP, KPU, dan personel Polres serta Kodim 0709 Kabupaten Kebumen.

    Penertiban dilaksanakan di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Kebumen mulai dari Prembun hingga Rowokele. APK diturunkan lantaran dipasang secara ilegal atau tanpa ijin, Selasa (6/3/2018).


    Ketua Panwas Kebumen Maesaroh MAg menyampaikan, beberapa jenis APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul dan baleho. Hal itu dilaksanakan lantaran APK dipasang tanpa ijin. Adapun beberapa APK ilegal tersebut yakni bergambar Pasangan Calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jateng 2018 maupun ketua partai politik. “Penertiban dilaksanakan sebab melanggar ketentuan yang ada,” tuturnya.

    Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dinyatakan APK baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

    Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak dua buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

    Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran APK disesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.

    “Hingga kini APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah untuk masing-masing pasangan calon saja masih dalam proses pencetakan. Dengan demikian maka APK yang saat ini dipasang dapat dikatakan ilegal,” terangnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi mengatakan  penertiban APK ilegal dilaksanakan dengan menerjunkan 50 personel yang tersebar menjadi tiga tim. Kali ini sebanyak 112 APK ditertibkan oleh petugas. Adapun dari jumlah tersebut terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul yang kemudian diserahkan ke Panwaskab Kebumen. "Penertiban masih akan berlanjut hingga APK ilegal benar-benar bersih," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top