• Berita Terkini

    Selasa, 13 Maret 2018

    Hari ini, KPK Periksa Khayub Lutfi sebagai Tersangka

    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (13/3/2018) mengagendakan pemeriksaan tiga orang terkait penanganan perkara korupsi di Kebumen. Satu diantaranya, Komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) Khayub M Lutfi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    "KML diperiksa sebagai tersangka dalam TPK pengadaan barang dan jasa TA APBD 2016," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada Kebumen Ekspres, Selasa (13/3/2018).

    Selain Khayub, KPK hari ini juga memeriksa seorang pengusaha Yulius Fiktri. Dia bersaksi untuk dua tersangka sekaligus, Khayub M Lutfi dan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. "Yulius Fiktri diperiksa  sebagai saksi TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Bersaksi untuk MYF & KML," imbuh Priharsa.

    Selain keduanya, KPK hari ini juga memeriksa Dian Lestari. Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka Suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.

    Khyaub M Lutfi ditetapkan tersangka KPK terkait perkara suap bersama Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan pengusaha Hojin Ansori. Dalam perkara ini, KPK menersangkakan Khayub bersama Hojin menjanjikan dan menyuap Bupati Yahya Fuad.

    Penetapan tersangka ketiganya merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016. Sejak saat itu, ada 9 pelaku termasuk Dian Lestari. Sebagian lain sudah divonis bersalah. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top