• Berita Terkini

    Selasa, 13 Maret 2018

    Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan KSP Dipolisikan

    FotoPolsek GombongPolresKebumenforEkspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kecamatan Gombong, terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah karyawan berinisial TC (31) tersebut menggelapkan dana lembaga keuangan yang menjadi tempatnya bekerja.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar SIK MM melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, TC saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gombong.

    "Berdasarkan bukti permulaan, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah ditahan," kata AKP Hendrie Suryo, Senin malam.

    Penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan Kastono, (31), Kepala KSP Multi Artha yang beralamat di Desa Klopogodo Kecamatan Gombong.

    Kepada polisi, Senin (12/3/2018), Kastono melaporkan tersangka telah menggelapkan uang setoran Nasabah senilai lebih dari Rp 19 juta. Selain itu, tersangka juga menggunakan data nasabah fiktif untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja. Tindak penggelapan ini, sudah terjadi sejak Desember 2017.

    "Sebenarnya pihak KSP Multi Artha sudah memberikan kesempatan kepada Pelaku untuk mengembalikan uang Setoran Nasabah. Namun dari beberapa kali perjanjian yang dibuat, TC tidak pernah memenuhi janjinya sehingga ia dilaporkan ke polisi," kata AKP Hendrie Suryo, Senin malam.

    Polisi, kata AKP Hendrie Suryo, tengah menangani perkara ini dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Sembari proses berjalan, tersangka yang warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar itu ditahan dan dikenakan  pasal 374 KUH pidana tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top