• Berita Terkini

    Selasa, 06 Maret 2018

    Dua Tahun Jadi Buron, Pelaku Persetubuhan Diringkus

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), AP (20) alias Nyonyos warga Kecamatan Karanggayam akhirnya berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Karanggayar. Pria bertato yang menjadi tersangka persetubuhan anak kelas 6 berinisial CA tersebut, berhasil ditangkap di wilayah Jakarta.

    Tersangka berhasil ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Karanganyar bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa 27 Januari 2018 lalu. Kini AP yang juga merupakan anak Punk tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya di hadapan hukum.

    Kapolsek Karangayar AKP Mawakhir SH melalui Kanit Reskrim Polsek Karanganyar Iptu Sucipto menyampaikan kasus terjadi pada 16 Juni 2016 silam. Hal itu berawal saat AP mengajak CA yang merupakan warga Kecamatan Petanahan untuk melihat pasar malam. Sedangkan CA sendiri kenal dengan AP melalui jaringan sosial. Setelah itu AP pun menjemput CA di rumahnya. “AP menjemput dan mengajak CA nonton pasar malam. Kala itu CA sendiri masih duduk di kelas 6 SD,” tuturnya, Senin (5/3/2018).

    Dijelaskannya, setelah itu AP membawa korban ke jalan pinggiran sawah tepatnya di Desa Karangkemiri Kecamatan Karangayar. Kesempatan itu digunakan oleh pelaku untuk merayu dan meraba-raba korban. Saat itu korban sebenarnya sempat menolak, namun pelaku mengancam akan meninggalkan korban seorang diri jika tidak menurutinya. Ancaman berhasil, pelaku pun akhirnya dapat melampiaskan nafsu bejatnya. "Korban diancam akan ditinggal pergi, jika tidak menurut,” terangnya.

    Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Iptu Cipto, Jajaran Polsek Karangayar akhirnya berhasil mendapatkan informasi jika AP berada di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa  dan bekerja menjadi buruh bangunan di Kota Tua. Untuk itu tim dari Polsek Karangayar pun bergerak menuju lokasi. “Setelah dilaksanakan pemantauan selama tiga hari, AP akhirnya ditemukan dan berhasil ditangkap,” paparnya.

    Saat ditangkap AP sendiri sempat mengelak dengan mengaku bernama Bintang dan mencoba kabur. Meski berusaha mengelabui petugas, namun AP akhirnya digelandang ke Polsek Sunda Kepala yang kemudian dibawa ke Kebumen. "Tersangka melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada terhadap pergaulan anak. Sebaiknya orang tua mengetahui pola pergaulan anak dan dengan siapa anaknya bergaul. Pengetahuan agama juga sangat penting sebagai bekal hidup anak dalam menjalani kehidupan. "Dengan bekal agama tersebut pastinya dapat menghindari perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan agama," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top