• Berita Terkini

    Rabu, 07 Maret 2018

    Dishub: Grab Kebumen Masih Ilegal

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penarik (Driver) ojek onlien (Ojol) Grab di Kebumen jumlahnya terus bertambah. Informasi yang berhasil dihimpun di Kabupaten Kebumen hingga pekan pertama Maret ini sudah mencapai 250 orang. Dari jumlah itu terdapat 15 driver perempuan.

    Meski jumlahnya sudah cukup banyak dan masyarakat sudah mulai memanfaatkan layanan ojek online, tetapi Pemkab Kebumen masih menganggap keberadaan mereka ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kebumen, Maskhemi. "Yang jelas Grab di Kebumen belum diakui. Masih ilegal karena belum memiliki ijin beroperasi," kata Maskhemi, (6/3/2018), saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

    Maskhemi, mengatakan meskinya sebelum beroperasi di Kebumen pihak Grab mengurus perijinannya terlebih dulu di Kebumen. Namun, hingga awal Maret ini proses tersebut belum dilakukan oleh pihak Grab.

    "Kami menyadari layanan transportasi berbasis aplikasi itu sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Tetapi paling tidak persyaratannya harus dipenuhi dulu," ujarnya.

    Salah satu syarat yang diminta Pemkab Kebumen, kata Maskhemi, yakni pihak Grab harus membuka kantor perwakilan resmi di Kebumen. Hal ini diperlukan untuk memudahkan koordinasi. Selain itu, Grab juga harus merangkul jasa transportasi konvensional yang lebih dulu ada di Kebumen. "Selama ini kami tanya ke mereka (Driver Grab) ngakunya dari Purworejo," ucapnya.

    Maskhemi mengaku kaget dengan jumlah drivernya yang telah mencapai ratusan. Pihaknya mengaku kesulitan menertibkan keberadaan Grab di lapangan. Maka dalam waktu dekat, Dishub Kebumen akan melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen untuk mengambil langkah-langkah terkait keberadaan ojek online tersebut. "Kami sifatnya hanya melakukan pembinaan. Sebaiknya manajemen Grab segera membuka perwakilan resminya di Kebumen," tegasnya.

    Salah satu Driver Grab, Teguh Purnomo, menilai pernyataan Dishub Kebumen tersebut tidak arif. Sehingga dapat membuat keresahan bagi Driver Grab Bike maupun para pelanggan yang selama ini telah menggunakan jasanya. "Yang jadi pertanyaan saya justru apa yang menjadi dasar Dishub Kebumen menyatakan hal itu ilegal?," tegas Teguh Purnomo, Selasa (6/3/2018).

    Menurut pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, pernyataan dari Dishub Kebumen terhadap keberadaan Driver Grab Bike saat ini tidak arif, tidak pas dan kurang pada tempatnya. "Pemkab kebumen seharusnya justru berkewajiban mengatur dan bukan melarang dengan pintu masuk pernyataan keberadaan mereka ilegal," sesal Teguh.

    Teguh mengakui saat ini belum ada perwakilan manajemen Grab di Kebumen. Selama ini Driver Grab mendaftar sendiri-sendiri dan ujiannya dilakukan secara online. Kemudian, bagi yang dinyatakan lulus baru menerima jaket dan helm Grab dari petugasnya yang ada di Ambal. "Jadi harap dibedakan antara Driver Grab Bike dan Grab perusahaan," bebernya.

    Pria yang juga seorang dosen ini juga merupakan konsultan hukum dari para Driver Grab di Kebumen. "Saya diminta teman-teman Driver Grab Bike sebagai konsultan hukum mereka. Saya konsultannya Driver Grab Bike bukan perusahaan Grabnya," tandasnya.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top