• Berita Terkini

    Kamis, 08 Maret 2018

    Dihadirkan sebagai Saksi, Darori Mengaku Belum Bisa Maafkan Karnain

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Anggota DPR RI Ir KRT Darori Wonodipuro, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwan Abdul Karnain, yang digelar di  Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (7/3/2018). Kepada majelis hakim, Darori mengungkapkan alasannya memperkarakan Karnain yang didakwa telah mencemarkan nama baiknya itu.

    Dalam kesaksiannya, Darori mengaku hingga saat ini belum bisa memaafkan terdakwa terkait celotehan di facebook yang dinilai sangat merugikannya. Baik sebagai pribadi maupun dalam kaitannya sebagai Anggota DPR RI. “Hingga kini saya belum dapat memaafkan perbuatan terdakwa,” katanya.

    Dia juga menegaskan, tuduhan Karnain tidak benar soal kata-kata cekokan yang bisa dimaknai suap. Juga tulisan Karnain yang menyatakan dirinya belum memberi kontribusi apapun untuk Kebumen.

    "Saya tidak mengerti dengan maksud terdakwa menuliskan itu. Padahal diantara saya dan terdakwa sebelumnya tidak pernah ada masalah," katanya.

    Sudah begitu, kata Darori, tak ada itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf. “Terdakwa awalnya juga tidak ada niatan untuk meminta maaf, baru setelah dijadikan tersangka pihaknya berusaha untuk meminta maaf,” paparnya sembari mengatakan, celotehan anak terdakwa juga  membuat sakit hati.

    Selain Darori, persidangan kemarin juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Yarianto tenaga ahli Darori dan Akhmad Khairuzzaman. Dalam kesaksiannya, Yarianto mengatakan apa yang dilakukan Karnain, telah berpengaruh terhadap konstituen. Pasalnya apa yang disampaikan oleh terdakwa di media sosial facebook sempat membuat kepercayaan konstituennya menurun.

    “Adanya tulisan dalam facebook tersebut membuat sebagian konstituen menduga-duga jika Bapak Dadori menerima suap. Padalah hal itu tidak benar sama sekali,” tutur Yarianto.

    Dalam sidang tersebut terdakwa pencemaran nama baik H Abdul Karnaen Mardjuned meminta maaf secara langsung kepada Ir KRT Darori Wonodipuro. Dalam penyampaiannya Karnen mengatakan meminta maaf atas nama pribadi dan keluarga. “Saya dan segenap keluarga meminta maaf atas sikap yang membuat saksi (Darori Wonodipuro) tersinggung," katanya.

    Menanggapi hal itu Ir KRT Dadori menyampaikan belum dapat memaafkan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa. Awalnya terdakwa juga tidak ada niatan untuk meminta maaf dan baru berusaha setelah menjadi terdakwa. “Saya belum dapat memafkan, dan belum bukan berarti tidak,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top