• Berita Terkini

    Sabtu, 31 Maret 2018

    Dendam, Pria Cilacap Habisi Tetangganya dengan Golok

    rudipamuji/banyumasekspres
    CILACAP - Dendam kesumat membuat Kusen (35), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah tega menghabisi warga satu desa, Tejo (40) dengan cara keji.  Dengan menggunakan golok, pelaku menebas leher korban empat kali. Korban yang sudah tersungkur itupun masih disabet sebanyak tiga kali.

    Sudah begitu, tak ada beban atau penyesalan dalam diri Kusen.  "Saya dendam sekali, kaya mbacok degan (klapa muda-red)," kata Kusen saat gelar perkara penganiayaan itu di Mapolres Cilacap, kemarin.

    Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebut, kejadian pembacokan hingga menghilangkan nyawa Tejo yang dilakukan oleh Kusen tersebut terjadi Kamis (22/3/2018) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di Area 70, di sekitar THR Teluk Penyu, Cilacap.

    Menurut AKBP Djoko Julianto, motif pelaku adalah dendam kepada korban karena merasa sakit hati dan kesal dengan tingkah laku korban. "Selama satu minggu terahir, pelaku sudah menaruh dendam kepada korban. Begitu ada kesempatan ia lampiaskan, bahkan di lokasi yang banyak orang. Yaitu di lapak dagangannya, disitu ada warga dan ada pembeli," tuturnya.

    Kamis (22/3) Kusen merasa ada kesempatan pelaku melampiaskan dendamnya.  Pelaku mengaku, selama ini korban selalu mengganggu warungnya di Area 70 di sekitar Teluk Penyu. Hampir setiap malam korban datang padanya meminta uang, atau mengganggu pelanggannya. Perbuatan dan kata-kata kotor tak segan dilayangkan korban terhadap pelaku.

    "Di tempat saya berjualan Tejo selalu mangkal di sekitar warung. Rasa kesal kepada Tejo itulah niat saya laksanakan untuk menghabisi Tejo. Dia sering minta tambahan uang buat nambah beli minuman,” kata Kusen.

    Sebelum terjadi pembunuhan, diawali dengan cekcok mulut, korban datang ke tempat pelaku. Saat itu pelaku sedang ada tamu. Korban lantas berkata kurang sopan, dan pelaku langsung mengambil golok yang sudah disiapkan,.

    Peristiwa tersebut berlangsung cepat. Pelaku mengambil goloknya dan langsung menghabisi korban, dibacok sekali langsung tersungkur. Pelaku mendatangi korban lagi dan membacok lagi sebanyak tiga kali hingga meninggal.

    Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 34, 338, dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara  15 tahun. (rep)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top