• Berita Terkini

    Rabu, 28 Maret 2018

    Cakada Tersangka Tetap Ikut Pilkada

    JAKARTA – Polemik mengganti calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka ditanggapi tegas oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu. Selasa (27/3/2018) mereka sepakat tidak merevisi PKPU maupun menerbitkan perppu. Dengan kondisi saat ini, mereka menilai belum saatnya mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.



    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, Perppu hanya dikeluarkan apabila kondisi benar-benar genting. Sedangkan sampai saat ini, pilkada serentak di 171 daerah tetap dapat berlangsung meski ada beberapa cakada terjerat kasus pidana. ”Jumlah yang jadi tersangka juga sedikit, tidak genting,” imbuhnya.



    Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu juga menuturkan, menerbitkan perppu untuk membuka peluang cakada berstatus tersangka diganti malah berpotensi memunculkan masalah. ”Hasil perbincangan tadi ya banyak mudaratnya,” kata Wiranto. Karena itu, opsi menerbitkan perppu tidak diambil oleh pemerintah. Keputusan itu juga diamini oleh KPU.



    Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, sampai saat ini instansinya masih menggunakan aturan dan kebijakan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. ”Artinya status (cakada) tersangka itu ya tetap berstatus sebagai pasangan calon,” kata dia ketika diwawancarai usai hadir dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di kantor Kemenko Polhukam kemarin.



    Menurut pria yang akrab dipanggil Arief itu, para menteri yang hadir dalam rakorsus kemarin menghormati dan mendukung kebijakan KPU. Selain Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga hadir dalam rakorsus tersebut.



    Keputusan itu, sambung Arief, bisa berubah jika cakada yang terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah. ”Separuh lebih (dari total seluruh cakada) misalnya. Kalau sekarang kan baru sedikit saja. Ndak memengaruhi apa-apa,” terang dia. Untuk itu, KPU tetap memegang teguh peraturan yang ada. 



    Agar masyarakat bisa mempertimbangkan cakada yang mereka pilih, Arief menuturkan bahwa setiap cakada yang berurusan dengan kasus pidana dan berstatus tersangka harus diketahui. ”Publik harus diberitahu sejelas-jelasnya tentang status itu,” ungkap dia. ”Nanti silakan publik menentukan. Mau memilih yang bermasalah atau yang tidak bermasalah,” sambungnya.



    Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, pihaknya berpegang pada PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Jadi, cakada yang terkena kasus korupsi akan tetap menjadi calon dan mengikuti proses demokrasi di balik jeruji besi. Memang tetap menjadi peserta pilkada.



    Keputusan rapat koordinasi antara pemerintah dan KPU sudah tepat. Partai politik harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. Pasangan calon yang salah satunya terjerat kasus korupsi bisa melanjutkan kampanye yang sudah dilakukan. “Tidak ada perubahan dalam aturan,” tutur dia saat ditemui di kantor KPU kemarin.



    Sikap pemerintah dan KPU sudah jelas, sehingga persoalan cakada yang tersandung kasus korupsi di KPK tidak perlu lagi dipersoalkan, karena aturannya sudah sangat jelas. Para partai pengusung atau pendukung bisa fokus melakukan kampanye. Sebab, tidak mungkin ada lagi perubahan calon yang sudah ditetapkan.



    Mendagri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan keterangan serupa. Dia menyebut tidak setuju jika pemerintah harus mengeluarkan perppu. ”Kan belum memaksa. Maka nggak mungkin perppu. Saya nggak setuju perppu,” ungkapnya. Sedangkan revisi PKPU, masih kata Tjahjo, KPU juga belum bersedia melakukannya.



    Sebab, cakada yang bermasalah dengan kasus pidana tidak banyak. Jumlahnya bahkan belum sampai sepuluh orang. Untuk saat ini, Tjahjo menegaskan, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menggunakan aturan yang ada. ”Bahwa (cakada) bisa diganti kalau meninggal dunia atau (perkara pidana) sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. (lum/syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top