• Berita Terkini

    Jumat, 09 Maret 2018

    Bila Tidak Kunjung Mengaku, Rekaman Setnov Diputar

    JAKARTA – Proses persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memasuki tahap-tahap akhir bulan ini. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum mampu “memaksa” kubu Setnov mengakui perbuatan dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


    Kondisi itu membuat jaksa harus menggunakan strategi menghadirkan para ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Rencananya, para ahli bakal dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/3) pekan depan. ”Hari ini (kemarin, Red) sudah saksi terakhir,” kata jaksa KPK Wawan Sunaryanto kepada Jawa Pos, kemarin (8/3/2018).


    Sesuai agenda, sidang Setnov masuk pembacaan tuntutan pada 22 Maret mendatang. Setelah itu, kubu Setnov berhak mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Nah, setelah tahapan tersebut dilalui, baru majelis hakim yang diketuai Yanto itu membacakan putusan.

    Pembacaan putusan paling cepat bisa dilakukan awal April.


    Wawan mengatakan, ada 5 ahli yang akan dihadirkan pekan depan. Mereka meliputi ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai ahli spesifikasi teknis e-KTP. Strategi memanggil para ahli itu juga dipakai pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman-Sugiharto dan Andi Narogong.

    ”Kami akan membuktikan mengenai kerugian keuangan negara dari hasil opini (kerugian Rp 2,3 triliun) itu,” ungkapnya. Sesuai KUHAP, para ahli itu merupakan bagian dari penguatan alat bukti perkara selain keterangan saksi dan surat atau dokumen. ”Ini salah satu untuk memenuhi pembuktian itu (perbuatan korupsi Setnov),” terang Wawan.


    Apakah keterangan saksi dan bukti dokumen yang dimiliki KPK saat ini masih kurang kuat sebagai pembuktian dakwaan Setnov? Wawan mengatakan, alat bukti yang sudah disampaikan di persidangan selama ini sebenarnya sudah cukup kuat. Nah, pemeriksaan ahli tersebut bertujuan untuk menguatkan bukti-bukti tersebut. ”Jadi (keterangan ahli) untuk memenuhi pasal 184 KUHAP.”


    Bukan hanya ahli, Wawan juga berjanji bakal membuka rekaman yang membuktikan bahwa Setnov punya peran penting dalam kongkalikong megakorupsi e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012. Termasuk rekaman tentang permintaan Setnov kepada para rekanan e-KTP agar mendistribusikan fee kepada Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


    Hanya, Wawan menyatakan rekaman itu baru akan dibuka bila Setnov belum mau mengakui perbuatannya sampai akhir sidang nanti. ”Jangan sekarang, nanti ada saatnya bila itu (rekaman Setnov) perlu kami buka di persidangan,” janjinya. Bila rekaman itu dibuka, dakwaan jaksa bahwa Setnov menerima USD 7,3 juta dari proyek e-KTP bakal terbukti.


    Sementara itu, pada sidang kemarin, jaksa KPK hanya menghadirkan dua orang saksi. Yakni pensiunan auditor BPKP Mahmud Toha Siregar dan mantan Deputi Pengawasan Keuangan BPKP Imam Bastari. Keduanya diminta menjelaskan tentang kegiatan dan teknis pendampingan BPKP dalam proyek e-KTP di Kemendagri. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top