• Berita Terkini

    Rabu, 07 Maret 2018

    Ayah di Grobogan Tega Cabuli Anak Tiri sampai Hamil

    SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS 
    GROBOGAN – Perilaku Rohmad, 37, warga Kecamatan Kedungjati sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak tirinya, IA, 15. Kini hamil delapan bulan.
    IA hamil membuat ibu korban Tur, 34, Kecamatan Kedungjati berang. Dia melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Grobogan. Kemudian, personel Polres Grobogan mengamankan tersangka.

    Kejadian pertama dilakukan tersangka kepada korban sekitar Juli 2016 lalu. Ketika korban meminta tersangka dibelikan sepatu dan tas. Karena milik korban sudah rusak. Kemudian tersangka menyanggupi.

    Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan menunjukkan video porno. Ketika itu, korban menolak. Tersangka terus membujuknya. Jika mau melakukan hubungan badan akan dibelikan sepatu, tas, dan semua kebutuhan korban. Karena IA menginginkan barang-barang tersebut untuk sekolah, akhirnya mau melakukan.

    Peristiwa tersebut terjadi hingga 50 kali. Tempatnya di rumah nenek dan rumah ibu korban. ”Dari pengakuan korban setiap selesai menyetubuhi, tersangka memberikan uang jajan paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Marnyoto kemarin.

    Hasil uang pemberian dari tersangka itu, kata Kasatreskrim, untuk beli jajan dan membeli kebutuhan sekolah. Akibat perbuatan tersebut korban hamil delapan bulan. Tersangka telah diamankan di tahanan Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    ”Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Yaitu, pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (mun/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top