• Berita Terkini

    Rabu, 21 Februari 2018

    Wabup: Penahanan Bupati Kebumen tak Ganggu Pemerintahan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Wakil bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak akan terganggu meski Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad telah ditahan oleh KPK. Pihaknya menegaskan, akan tetap melanjutkan program-program yang telah menjadi komitmen bersama dengan bupati.

    Hal ini disampaikan Yazid saat ditemui sejumlah awak media di rumah dinasnya di Jalan Sutoyo Kebumen, Selasa (20/2/2018).  “Kami telah sepakat dengan Sekda bahwa pemerintahan tetap berjalan," tuturnya.

    Dalam kesempatan itu  Yazid  juga menegaskan akan melaksanakan evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan. Bukan hanya itu saja evaluasi juga akan dilaksanakan pada program yang akan dijalankan.

    Dalam kesempatan itu Wakil bupati juga meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan semua persoalan kepada KPK. “Kami akan menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang ada di Undang-undang," tegasnya.

    Selain program, terkait persoalan administrasi dan surat menyurat,  Plt Sekda Mahmud Fauzi  mengaku telah meminta agar dilakukan inventarisasi. Nantinya surat yang masih menjadi tanggung jawab Bupati, agar segera dimintakan tanda tangan dengan cara langsung datang ke Jakarta.

    Di sisi lain Mahfud Faozi juga akan mengumpulkan para Camat dan pimpinan OPD. Nantinya perkumpulan akan dipimpin oleh Wakil Bupati terkait adanya persoalan tersebut. "Langkah-langkah yang harus dilakukan terkait administrasi dan penyelesaian pekerjaan telah kami laksanakan. Untuk itu diharapkan tidak akan ada kendala lagi," paparnya.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyampaikan pula bahwa perkara yang menjerat bupati mengenai lelang barang.  Untuk itu pihaknya mengaku telah mengambil langkah agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. 

    Dalam hal ini Wakil Bupati pun telah memerintahkan kepada ULP untuk proyek yang telah memenuhi syarat lelang maka harus segera dilelangkan. Selain ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak dapat diintervensi oleh siapapun terkait pengadaan barang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top