polreskebumenforekspres |
Salah satu tersangka, berinisial ER (18) ini misalnya. Pemuda warga Banyumas yang juga anak punk itu diamankan petugas saat mengkonsumsi miras jenis ciu yang dioplos dengan minuman suplemen di lapangan Manunggal Gombong.
"Jika punya uang, dari hasil ngamen itu, uang kita pakai buat mabuk. Kalo enggak punya uang, kita enggak mabuk," kata pengamen lulusan SMP itu saat diperiksa petugas Tipiring Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Masngudin MPdI, menyampaikan para pemuda tersebut diamankan dari sejumlah lokasi. Seperti di pasar Tumenggungan Kebumen, Alun alun Karanganyar, Lapangan Manunggal Gombong, dan Pasar Kemit.
Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.
"Para tersangka ini akan menjalani persidangan Rabu (28/2/2018)," kata AKP Masngudin didampingi Ketua Tim Tipiring Polres Kebumen AKP Krida Risanto, Rabu (28/2/2018). (cah)