• Berita Terkini

    Senin, 12 Februari 2018

    Soal TKI Ditahan, Keluarga Berharap Penyalur Bertanggung Jawab

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sebanyak 32 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran asal Kebumen ditahan pihak imigrasi Malaysia. Pihak keluarga berharap, kerabat mereka yang ditahan itu dapat segera dipulangkan.

    Salah satu pihak keluarga, M Badri warga Desa Kalijirek Kecamatan Alian, menyampaikan jika adiknya merupakan alumni salah satu SMK swasta di Kabupaten Kebumen, dan berangkat sejak Agustus 2016 silam.  Sesaat setelah mendengat kabar tersebut para keluarga pun mendatangi Kantor Cabang PT Dian Yogya Perdana selaku PJTKI penyalur.

    “Saya mengetahui informasi dari internet, Pihak PT seharusnya memberikan informasi kepada keluarga dan agar segera dipulangkan," katanya.

    Keluarga lainnya yakni Marsiyah saat ditemui di rumahnya di Desa Kalijirek RT 2 RW 1 juga mengaku kaget dan lemas saat mendengar informasi tentang anaknya. Sama seperti Badri pihaknya juga berharap, agar anaknya segera dipulangkan agar dapat berkumpul lagi dengan keluarga. “Kami berharap cepat pulang, dan setelah itu, tidak perlu lagi kembali ke Malaysia," tuturnya.

    Kepala SMK Batik Sakti 1 (Basasa) Kebumen Drs Muhammad Rhosidi mengaku telah meninjau langsung ke Negeri Jiran, pada 26 Januari lalu. Peninjauan dilaksanakan bertepatan dengan meninjau para siswanya. Dalam hal ini Muhammad Rhosidi menjelaskan, jika terdapat empat mantan siswanya yang kini juga ikut ditahan oleh pihak imigrasi. “Kami telah menghubungi pihak keluarga, mengenai persoalan tersebut,” paparnya.

    Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) siap bertanggung jawab terhadap kejadian yang menimpa para TKI yang kini tengah menghadapi persoalan dengan Pihak Imigrasi Malaysia. Adapun penyalur TKI tersebut yakni PT Dian Yogya Perdana yang beralamat di Desa Depokrejo Kebumen.

    Kesiapan tanggung jawab tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Umum PT Dian Yogya Perdana H Darsum saat dihubungi via phone di Kantor Cabang Kebumen, Sabtu (10/2/2018) lalu, oleh para awak media.

    “Kami telah mendatangi Kantor Imigrasi dan berkoordinasi dengan Kedutaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Permasalahannya karena ada aturan baru yang belum tersosialisasi sehingga ada miss," tuturnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang PT Dian Yogya Perdana Kebumen Romelan menjelaskan, total TKI yang ditahan sebanyak 103 orang. Dari jumlah tersebut 73 orang diantaranya berasal dari perusahaannya.

    Sementara dari total 73 orang terdiri dari 37 warga Purworejo, 35 warga Kebumen dan satu orang asal dari Klaten. Namun terdapat pula tiga orang warga Kebumen berangkat melalui Kantor Cabang Purworejo. "Kami kemarin sudah kesana dan melihat langsung konsisi para TKI. Bisa dipastikan mereka dalam kondisinya baik. Semoga permasalahan ini dapat segera selesai,” katanya.

    Pihaknya berharap, keluarga para TKI dapat tenang, sebab PT Dian akan menyelesaikan kemelut persoalan tersebut. Jika pihak keluarga memerlukan infomasi dapat langsung mendatangi PT, sehinga semua dapat jelas. “Kika memerlukan informasi maka datang saja kesini," jelasnya.

    Sebelumnya telah diberitakan jika terdapat 32 TKI asal Kebumen  yang tengah berurusan dengan pihak Imigrasi Melaka Malaysia. Para TKI tersebut, ditangkap sejak 15 Januari 2018 lalu. Dari informasi yang didapat, penangkapan dilaksanakan lantaran persoalan keimigrasian yang dilanggar saat bekerja di Kilang (pabrik) Dominant Semiconductor di Melaka. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top