• Berita Terkini

    Rabu, 07 Februari 2018

    SBY : Ada Pertemuan Sebelum Persidangan

    fotofedriktarigan/jawapos
    JAKARTA –Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengambil sikap terhadap penyebutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Demokrat itu membantah dugaan keterlibatan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dia juga melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri.


    Sebelum menyampaikan laporan ke bareskrim, SBY mengelar konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Dia menyatakan, dirinya difitnah baik langsung maupun tidak langsung. Ia dianggap melakukan intervensi dalam proyek e-KTP. “Seolah menurut mereka saya terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP,” ucap dia.


    Tuduhan terhadap dirinya disampaikan Mirwan Amir pada persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. Mirwan mengaku menyampaikan dan melaporkan proyek tersebut kepada dirinya. SBY menegaskan bahwa tidak pernah ada yang melaporkan kepada dirinya dan meminta agar proyek itu dihentikan. Dia selalu tertib, apalagi urusan resmi seperti e-KTP. “Tidak ada, tidak pernah,” terangnya.


    Selain Mirwan, Firman juga menuduh dirinya sebagai orang besar yang melakukan intervensi. Pria kelahiran Pacitan itu menyatakan, dirinya tidak pernah mencampuri dan mengintervensi tahapan teknis dan operasional. Tidak hanya e-KTP, program yang lain juga tidak pernah dicampuri.


    Ia mengaku sebagai orang yang disiplin dan tertib. Selalu berhati-hati terhadap program pemerintah, apalagi terkait proyek. Jadi, tutur dia, apa yang disampaikan Mirwan tidak benar. Ia tidak pernah meminta penghentian proyek e-KTP. Namun, dalam menanggapi tuduhan itu, dia tidak ingin reaktif dan asal membantah. SBY lantas mengundang para menteri yang mengetahui persoalan tersebut. Mereka menjelaskan proyek tersebut. Program e-KTP merupakan amanah undang-undang. Program itu dilaksanakan dengan baik.


    Ayah dua anak itu menerangkan, dia mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Sebelum persidangan dimulai, ternyata tanya jawab antara Firman dan Mirwan. Ada sebuah pertemuan yang dihadiri sejumlah orang. Patut diduga pertemuan itu merupakan cikal bakal munculkan sesuatu yang mengejutkan di ruang persidangan.


    Tapi, ucapnya, informasi yang ia miliki belum waktunya untuk dibuka ke publik dan masyarakat luas. “Bisa bikin geger nantinya,” paparnya. Dia memilih untuk menempuh jalur hukum. Ia akan melakukan jihad untuk mencari keadilan. Yaitu, dengan mengadukan secara hukum ke Bareskrim Polri. Dia menilai apa yang disampaikan Firman dan Mirwan telah merusak dan mencemarkan nama baiknya.


    Ia masih menaruh kepercayaan kepada Kabareskrim, Kapolri, dan presiden. Dia berharap, aparat penegak hukum menindaklanjuti apa yang dia laporkan. Menurutnya, dalam menghadapi persoalan itu, dia bisa saja kalah jika yang dihadapi adalah konspirasi besar, kekuasan dan kekuatan uang. “Kalau saya kalah, paling tidak sejarah mencatat SBY sudah mencari keadilan,” ungkapnya.


    Menurutnya, ada beberapa mantan menteri yang ingin membantu. Namun, dia menolak. Biarlah mereka menikmati masa tua. Biar lah ia sendiri yang akan menghadapinya. “This is my war, ini perang saya untuk keadilan. Yang penting bantu dengan dua,” tutur dia.


    Sekitar pukul 16.50 SBY tiba di Bareskrim Polri bersama istrinya Ani Yudhoyono. Tampak juga anaknya Ibas Yudhoyono. Setelah masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tampak Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Direktur Dittipidum) Brigjen Herry Rudolf  Nahak.


    Laporan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Setelah melapor, SBY menuturkan bahwa sebagai warga negara tentunya harus taat pada hukum. Tetapi juga berupaya untuk mencari keadilan. ”Ini secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya, saya menilai dia telah melakukan pencemaran nama baik,” tuturnya. Setelah itu, SBY enggan untuk memberikan sesi tanya jawab kepada wartawan. Dia langsung masuk ke mobilnya bersama istrinya.


    Sementara Kuasa Hukum SBY Ferdinand Hutahaean menuturkan, laporan telah diterima dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. ”Yang perlu diketahui, kami melaporkan pernyataannya di luar persidangan. Firman menyebut adanya tokoh besar dan intervensi, padahal di sidang Mirwan tidak pernah menyebut itu,” ujarnya.


    Mengapa SBY melaporkan sendiri? Dia menjelaskan bahwa tadi malam telah didiskusikan terkait pelaporan ini. SBY merasa tidak bisa lagi untuk menahan begitu banyak fitnah dan akhirnya memutuskan untuk melapor sendiri. ”Kami inginnya kuasa hukum saja, tapi SBY sebut sudah saatnya menghadapi fitnah ini,” ungkapnya.

    Ada sejumlah bukti yang dibawa dalam laporan tersebut, baik berupa video dan berbagai pemberitaan. ”Kalau untuk pertemuan sebelum pengadilan antara Firman dan Mirwan, belum bisa disebutkan secara detil,” jelasnya.


    Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengatakan, munculnya nama SBY dalam sidang kliennya pada 25 Januari lalu itu berangkat dari proses hukum. Artinya, tidak ada indikasi pelanggaran advokat dalam proses tersebut. "Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua menyangkut imunitas profesi (advokat, Red)," ujarnya, kemarin (6/2/2018).


    Pada sidang itu, Firman melakukan tanya jawab dengan mantan anggota badan anggaran (banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Nah, dari tanya jawab itulah muncul nama SBY. Kala itu Firman menegaskan apakah ada kaitannya SBY-sebagai ketua umum Partai Demokrat dan pemenang pemilu 2009-dengan proyek e-KTP.

    Firman tidak mau ambil pusing soal langkah SBY dan Partai Demokrat yang menempuh jalur hukum terkait dengan mencuatnya nama mantan Presiden RI 2 periode itu. Menurut dia, pihaknya fokus terhadap pembuktian dan arah pengungkapan kasus kliennya saat ini. "Soal pembuktian kasus e-KTP akan kemana, ini yang paling penting," tuturnya. (lum/idr/tyo)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top