• Berita Terkini

    Kamis, 15 Februari 2018

    Puluhan Relawan Darori Hadiri Persidangan Perkara Karnain

    fotoimam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Ada pemandangan menarik dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Abdul Karnain yang digelar Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (14/2/2018).

    Berbeda dengan sidang sebelumnya yang terkesan sepi, kemarin ada sekitar 30 relawan pendungkung Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Para relawan tersebut datang dari berbagai daerah di Kebumen.

    Yarianto, mewakili Darori mengatakan tak ada yang aneh terkait kehadiran para relawan Darori tersebut. "Mereka memang relawan Darori. Bajunya juga Relawan Darori Gerindra. Dan beliau (Darori) memang merupakan kader partai Gerindra," kata pria yang akrab disapa Yari tersebut.

    Baca juga:
    (Agung Prabowo: Persoalan Darori-Karnain adalah Persoalan Pribadi)

    Terlepas soal pengunjung sidang itu, persidangan kemarin berjalan lancar. Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa, HD Sriyanto SH MH MM menyampaikan, yang menjadi keberatan adalah tentang penulisan pasai-pasal yang ada dalam dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat. Hal ini terbukti dalam dakwaan kesatu, yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “JPU jelas merubah isi pasal yang tidak sesuai dengan apa yang ada di Undang-undang, sebab dalam pasal 45A ayat 2 tidak ada bahasa jo atau juncto. Selain itu pada UU nomor 19 tahun 2016, jelas-jelas tidak ada pasal 28 yang berdiri sendiri, oleh karena itu dakwaan JPU adalah tidak cermat dan menyebabkan dakwaan tidak jelas,” tuturnya.

    Sedangkan untuk dakwaan kedua, lanjutnnya, menurutnya penasehat hukum juga sama halnya dengan apa yang menjadi keberatan pada dakwaan kesatu. Untuk itu penasehat hukum memohon kepada majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang amarnya menyatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima. “Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negera,” paparnya.

    Menanggapi hal itu JPU, akan memberikan Tanggapan Eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan yakni pada Rabu (21/2) mendatang.

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadiri oleh terdakwa, yang didampingi tiga penasehat hukumnya yakni HD Sriyanto SH MH MM, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Gerry Imantoro SH. (mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top