• Berita Terkini

    Jumat, 02 Februari 2018

    Polisi Selidiki Pengrusakan oleh Wabup Tolitoli

    JAKARTA— Video keributan Wabil Bupati Tolittoli Abdul Rahman H. Buding dengan Bupati Tolitoli M. Saleh Bantilan membuat Polri bersikap. Apalagi, terdapat laporan atas kekerasan yang terjadi dalam pelantikan pejabat tersebut. Kemungkinan besar ada pidana yang terjadi dalam kekerasan tersebut.


    Dalam video yang beredar diketahui bahwa Wabup menendang meja dan memecahkan beberapa gelas. Bahkan sempat terjadi pergumulan karena ada banyak orang yang menahan Wabup.


    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan bahwa saat ini diketahui ternyata ada laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi antara Bupati dan Wabup Tolitoli. ”Tentunya, dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pidana yang terjadi,” terangnya.


    Terkait motif pengrusakan tersebut, dia mengaku sedang dalam pendalaman. Yang pasti, terjadi tindakan yang mengarah ke pidana. Namun, petugas kepolisian berupaya mengintervensi agar tidak terjadi tindakan lebih. ”Kita lihat lagi,” paparnya ditemui di kantor Divhumas Polri.


    Dia menegaskan bahwa kepolisian berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif untuk mencegah kejadian yang sama terjadi. ”Keduanya didekati agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.


    Terpisah, perkelahian antara Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan dan Wakilnya Toli Abdul Rahman H Buding membuat pemerintah pusat geram. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.


    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, peristiwa tersebut sangat memalukan dan mencoreng kehormatan pemerintahan daerah. “Itu memalukan, apapun alasannya. Harusnya memberi contoh kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, kemarin (1/2).


    Tjahjo menjelaskan, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, hal itu tidak lantas diluapkan ke publik. Apalagi dengan tindakan bernuansa kekerasan. “Berusahalah menahan emosi, walau sesulit apapun kondisinya,” imbuhnya.


    Terkait proses selanjutnya, Tjahjo sudah menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencari tahu akar persoalannya secara lebih detail. Selain itu, gubernur juga sudah diminta melakukan mediasi. Sebab, sebagaimana ketentuan UU Pemda, konflik yang ada ditingkat Kabupaten/kota menjadi kewenangan Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.


    Sementara pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan mediasi jika kasus terjadi di tingkat provinsi. Seperti diketahui, Kemendagri berhasil memediasi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara beberpa waktu lalu.


    Lantas, adakah sanksi administrasi untuk keduanya? Politisi PDIP itu menjelaskan, jika mengacu UU, tidak ada sanksi yang dikenakan untuk kasus tersebut. Namun jika ada aspek pelanggaran pidana, maka terbuka peluang untuk diproses secara pidana.


    “Di UU nggak ada, cuma fungsi pembinaan saja. Kecuali masalah hukum, ada proses atau tahapan,” pungkasnya. (idr/far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top