• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2018

    Pencegahan Korupsi Daerah Belum Siap

    JAKARTA – Keseriusan pemerintah dalam merancang konsep pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) masih setengah-setengah. Buktinya, sampai sekarang belum ada regulasi pencegahan yang ditelurkan pemerintah. Padahal, koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) intensif dilakukan.


    Kondisi itu menjadi salah satu faktor penyebab masih banyak kepala daerah tersangkut persoalan korupsi di KPK. ”Kendala yang dialami adalah kendala pada substansi regulasi. Seberapa jauh mengikat kerjasama yang dilakukan dua lembaga (KPK dan Kemendagri) itu dapat ditaati oleh pemerintah daerah,” kata Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, kemarin (18/2/2018).


    Untuk diketahui, bidang pencegahan KPK dan Kemendagri sudah berkali-kali berkoordinasi tentang perbaikan tata kelola pemerintahan daerah serta penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Dari koordinasi itu, Kemendagri mendapat sejumlah rekomendasi dari KPK. Salah satunya terkait kewenangan APIP dalam melakukan investigasi dan audit yang harus independen.


    Erwin mengatakan, Kemendagri tampaknya masih belum siap merealisasikan rekomendasi KPK. Soal konsep APIP, misalnya, terlihat masih belum matang. Terutama terkait dengan kewenangan dan sistem penganggaran APIP. ”Sampai saat ini masih belum jelas, apakah mau membentuk lembaga baru (APIP) atau memperkuat Inspektorat Jenderal Kemendagri,” ungkapnya.


    Senada dengan APIP, regulasi yang bersifat mengikat soal tata kelola pemerintahan daerah juga belum terlihat. Saat ini, rekomendasi itu hanya dilakukan di daerah tertentu dengan model pilot project. Misal soal penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa. Rencananya, hanya beberapa provinsi saja yang akan menerapkan sistem itu tahun ini.


    ”Salah satu tantangan dari kerjasama itu adalah soal kewenangan eksekusi rekomendasi dari KPK,” imbuh Erwin. Padahal, bila pemerintah serius, rekomendasi lembaga superbodi itu bisa segera dipatenkan dalam sebuah regulasi yang mengikat seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. ”Kemendagri nampaknya belum siap untuk mengesekusi rekomendasi dari KPK,” ucap dia.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini belum adanya regulasi yang mengikat dari koordinasi dengan Kemendagri menjadi tantangan tersendiri dalam bidang pencegahan korupsi di daerah. Padahal, bila regulasi itu terwujud, pencegahan tindak pidana korupsi di daerah bisa segera terselesaikan. ”Regulasi itu menjadi tantangan tersendiri yang harus kita kawal bersama,” ujarnya.


    Menurut Febri, Kemendagri memiliki peran sentral dalam menyelesaikan masalah pencegahan korupsi kepala daerah. Sebab, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu berposisi sebagai pembina dan juga pengawas atas proses-proses di daerah. ”Dalam konteks itu kami perlu koordinasi lebih lanjut sekaligus diharapkan nanti bisa memperkuat pengawasan internal di daerah,” tuturnya.


    Sayangnya, pihak Kemendagri belum memberikan jawaban atas lambatnya pemerintah menindaklanjuti persoalan pencegahan korupsi di daerah itu. Saat dihubungi Jawa Pos, Kapuspen Kemendagri Arief M Edie belum mau memberikan respon. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top