• Berita Terkini

    Jumat, 02 Februari 2018

    Pemkab Kebumen Mulai Terbitkan KTP Anak

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak atau yang lebih dikenal dengan KTP Anak. Pada tahap awal, Dinas Dukcapil telah menerbitkan 506 KTP Anak untuk warga di Kecamatan Klirong.

    Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Kebumen, Ulfah Muswardani, mengatakan penerapan program KTP Anak di Kabupaten Kebumen dimulai pada Januari tahun ini. "Untuk penerbitan ini kita bekerjasama dengan sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," kata Ulfah Muswardani, Kamis (1/2/2018).

    Dari 506 KTP Anak yang diterbitkan terdiri dari 27 anak PAUD Permata Hati  Desa Ranterejo, 25 anak RA Assyafi'i  Desa Ranterejo, 87 anak SD Negeri Ranterejo dan 112 anak MI Ranterejo. Serta 255 anak SMP Negeri Klirong.

    Ulfah menjelaskan KTP Anak diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak di bawah usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

    "KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak," ujarnya.

    KIA atau KTP anak terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan KTP Anak bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan, bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus menyertakan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

    Kemudian, fotokopi KK dan KTP kedua orangtuanya, bagi anak yang berusia diatas lima tahun menyertakan dua lembar pasfoto ukuran 3x4. Dan pengurusannya dilakukan di Kantor Catatan kependudukan dan catatan sipil Kebumen. "Perbedaannya hanya pada foto saja, untuk KIA anak usia dibawah 5 tahun belum ada foto, dan untuk usia di atas 5 tahun ini sudah menggunakan foto," terang Ulfah

    Ia menjelaskan, KIA atau KTP Anak merupakan dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

    Keberadaan KIA antara lain bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak. Dengan adanya KIA, identitas seorang anak tidak lagi dengan mudah dikaburkan dalam praktek-praktek kriminal yang menempatkan anak-anak sebagai korban.

    "Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik. Seperti mengurus keimigrasian, untuk naik kereta, pesawat, pelayanan kesehatan, kelengkapan dokumen pendaftaran sekolag, Program Keluarga Harapan dan lain-lain," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top