• Berita Terkini

    Rabu, 21 Februari 2018

    Pemkab Kebumen Diminta Tak Gegabah Menata PKL

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar penataan pedagang  kaki lima di seputaran alun-alun Kebumen dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kajian yang cermat. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar Restu Gunawan, saat menyampaikan Pendapat dan Kata Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Senin (19/2/2018).

    Dalam penyampaian yang dilakukan melalui Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Golkar,juga mengingatkan bahwa Alun-alun Kebumen adalah salah satu dari ruang terbuka publik. Yang juga berfungsi sebagai identitas maupun ikon dari Kota Kebumen.

    "Apabila penataan dilakukan tidak cermat maka akan merampas fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka publik," kata Restu Gunawan, membacakan pendapat dan kata akhir fraksinya.

    Menurut Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, ruang terbuka didefinisikan sebagai ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur. Dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.

    Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Ma'rifun, juga mengingatkan agar jangan sampai kalimat atau bahasa "penataan" berubah makna atau disalah artikan. "Dalam Penataan pedagang Kaki Lima, jangan sampai kalimat atau bahasa Penataan berubah makna atau diartikan menjadi Penggusuran bagi para PKL yang menempati tempat atau wilayah yang bukan area berdagang bagi Pedagang Kaki Lima," kata Ma'rifun

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Dari pihak eksekutif  hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz, Plt Sekda Mahmud Fauzi, serta pimpinan OPD di jajaran Pemkab Kebumen.

    Sementara itu, seluruh Fraksi di DPRD Kebumen menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk ditetapkan menjadi Perda. Masing-masing fraksi menyampaikan pendapat dan kata akhir melalui juru bicaranya.

    Secara berturut-turut, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Ma'rifun, Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Restu Gunawan, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Danang Adi Nugroho. Dilanjutkan Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Rifai Yuniantoro, Fraksi PAN dengan juru bicara Fajar Fihelmina. Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Qoriah Dwi Puspa. Fraksi Keadilan Nurani menyampaikan melalui juru bicara Nur Hidayati, dan Fraksi PKB melalui juru bicara Jenu Arifiadi.(ori/adv)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top