• Berita Terkini

    Kamis, 08 Februari 2018

    Otak Pembunuhan Basiyem Dituntut 19 Tahun Penjara

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Proses hukum kasus pembunuhan Basiyem dengan terdakwa RA Putri Kartadinata (34) telah sampai pada persidangan tuntutan. Warga RT 5 RW 5 Desa Gumelamwetan Kecamatan Susukan Banjarnegara yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut,  dituntut 19 tahun penjara.

    Meski didakwa menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana, namun terdakwa lainnya yakni Eko Darsono (42) dan Suherman (35) dituntut lebih ringan satu tahun yakni 18 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen Trimo SH, saat sidang dengan agenda tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang tersebut dihadiri oleh ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Suramin SH. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo SH didampingi Hakim Anggota Hartati SH serta Nikentari SH MH, Rabu (7/2/2018).

    RA Putri Kartadinata yang merupakan wanita kelahiran Negara Jepang tersebut dituntut lebih berat satu tahun lantaran pihaknya menjadi otak pembunuhan tersebut. "Ketiganya didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun RA Putri Kartadinata dituntut 19 tahun penjara karena merupakan otak pembunuhan," tutur Trimo SH.

    Sementara itu Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH melalui Kasi Pidum Muslih SH menyampaikan, terdakwa melakukan pembunuhan yang terbilang cukup sadis. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan untuk korban. Selain itu akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. “Dalam kasus ini setidaknya terdapat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya merupakan terdakwa yang menjadi saksi mahkota,” paparnya.

    Melihat perbuatan terdakwa dan yang didukung oleh keterangan saksi maka terdakwa, Muslih berharap majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Dengan demikian diharapkan perbuatan serupa tidak lagi akan dilakukan oleh masyarakat. Atas tuntutan dari JPU tersebut, penasehat terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk ketiga terdakwa tersebut.

    Dari pentauan Ekspres, saat para terdakwa tampak tertekan dengan adanya tuntutan tersebut. Meski pada awalnya RA Putri Kartadinata sempat terlihat tegar, namun tangis keras pecah, saat pihaknya sampai di ruang tahaman Pengadilan Negeri Kebumen. Tangis keras semakin memilukan, saat anak yang masih bayi turut serta menangis dengan keras.

    Sekedar mengingatkan, RA Putri merupakan otak pembunuh Basiyem yang mayatnya ditemukan terbungkus di bawah jembatan hutan pinus Perhutani di Desa Kenteng Kecamatan Sempor pada 14 Juni 2017 silam. Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Polres Kebumen akhirnya dapat mengamankan tiga pelaku yakni RA Putri, Eko Darsono dan Suherman. Sementara satu tersangka lain yang berstatus DPO adalah Aji, warga Desa Karangcengis Bukateja Banjarnegara.

    Belakangan diketahui jika pembunuhan ini dilatarbelakangi utang-piutang. RA Putri mempunyai hutang sebesar Rp 135 juta kepada korban. Karena risih dan malu terus ditagih, Putri mengajak tersangka lain untuk menghabisi korban. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top