• Berita Terkini

    Jumat, 02 Februari 2018

    Operasi Simpatik Tetap Digelar Bulan Ini

    JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan no PM 108/2017 mulai efektif kemarin (1/2/2018). Kementerian Perhubungan menyatakan sikan tetap konsisten melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan.


    ”Sejak diterbitkannya PM.108/2017, kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus,” ungkap Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi di kantornya. Tindakan awal yang dilakukan adalah operasi simpatik. Kegiatan itu hanya memberikan teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan.


    Budi menambahkan jika operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan. ”Kita bersama dengan Kepolisian akan melakukan operasi simpatik, nanti kita akan siapkan lembaran berupa ceklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi,” katanya.


    Masa operasi simpatik ini akan dilakukan selama satu bulan. Setelahnya akan dilakukan evaluasi untuk menentukan langkah apa yang akan diambil oleh pihak Kemenhub. Termasuk hal-hal teknis seperti pemasangan stiker dan uji kir yang kerap dikeluhkan oleh pengemudi taksi daring itu.


    Kemarin juga ada masa yang datang ke depan Kantor Kemenhub di Jalan Merdeka Barat. Masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia itu  menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kemenhub. Menurt Budi, mereka menyampaikan aspirasi dukungannya kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan PM.108/2017.  ”Saya sampaikan bahwa kita tidak pernah ragu-ragu untuk melaksanakan ini (PM 108/2017, Red),” sambutnya.


    Selain itu, Dirjen Budi menyampaikan bahwa masa sebagian besar adalah driver transportasi online itu meminta kepada Kemenhub untuk menjembatani mereka dengan pihak-pihak yang terkait untuk bisa menjalankan usaha ini. Misalnya saja dengan operator, kepolisian dan Kominfo. ”Mereka juga menyadari untuk menjalankan usaha ini ada peran dari pihak lain, mereka meminta kita untuk membantu menghubungi Kementerian/Lembaga lain untuk menjembatani mereka,” ujar Budi. (lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top