• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2018

    Ngamen di Alun-alun, Enam Pengamen Diciduk Polisi

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jangan coba-coba mengamen di tempat umum di Kebumen. Pasalnya, polisi mulai menertibkannya karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Seperti yang terjadi di Karanganyar, baru-baru ini. Polsek Karanganyar mengamankan enam pengamen yang sedang beraksi di seputaran Alun-alun Karanganyar, pada 9 Februari lalu.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui  Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir, membenarkan pihaknya telah mengamankan enam pengamen. Bahkan keenamnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen dengan perkara tindak pidana ringan pada 12 Februari lalu.

    "Sudah diputus bersalah oleh PN Kebumen dan didenda Rp 2.500 masing-masing orang," kata AKP Mawakhir, saat dihubungi, Minggu (18/2/2018) pagi.

    Menurut AKP Mawakhir, mengamen di tempat umum melanggar ketertiban umum, sama seperti gelandangan dan pengemis (Gepeng). Sehingga pihaknya menertibkannya dari Alun-alun Karanganyar. "Sama misalkan ada orang gitaran di tengah malam dan mengganggu warga itu juga masuk kategori tindak pidana ringan," ujar mantan Kapolsek Kebumen dan Karanggayam ini.

    Sementara itu, anggota Polsek Karanganyar mengamankan enam pengamen dari Alun-alun Karanganyar pada 9 Februari lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat melakukan patroli. Keenamnya diamankan polisi saat beraksi mengamen menggunakan alat musik angklung. 

    Enam pengamen tersebut, yakni Maryanto (40) warga Desa Bonjo Kidul, Kecamatan Bonorowo. Maningsih (33), warga Bantarsari Cilacap, Yulianto (32) warga Kawungaten, Cilacap. Ahmad Wal Imam (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Puring, Yatiman (64) warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, dan Agus Cahyono (40) warga Kawunganten, Cilacap.

    Dari para pengamen, polisi mengamankan barang bukti berupa uang recehan sebesar Rp 10 ribu, sebuah alat musik angklung. Kemudian, kendang ketrak dan alat kecrek.

    Larangan mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 504 KUHP ayat (1) berbunyi "Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu". Kemudian ayat (2) "Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan".

    Pasal 505 KUHP, ayat (1) berbunyi "Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan".
    Sedangkan ayat (2) "Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan".(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top