• Berita Terkini

    Selasa, 20 Februari 2018

    Nazar Kembali “Bernyanyi”, Tapi Soal Setnov Tidak Banyak Komentar

    JAKARTA – Mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin akhirnya dihadirkan dalam sidang Setya Novanto (Setnov), kemarin (19/2/2018). Terpidana korupsi wisma atlet Palembang itu pun kembali menyeret sejumlah nama politisi yang ditengarai menerima aliran duit ijon proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).



    Nama mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang paling sering disebut Nazar dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 tersebut. Nazar menyebut Gubernur Jawa Tengah itu menerima USD 500 ribu dari e-KTP. Nazar mengaku melihat sendiri penyerahan uang itu di ruang Mustoko Weni, mantan anggota Komisi II DPR yang saat ini sudah meninggal.


    ”Di ruang Mustoko Weni (penyerahan uang) ada Pak Ganjar,” ungkap dia. Nazar pun tetap pada keterangan itu meski hakim menyatakan bahwa Ganjar membantah penerimaan uang tersebut pada persidangan sebelumnya. ”Saya tetap pada keterangan saya (Ganjar menerima),” ujarnya.


    Selain Ganjar, Nazar juga mengaku ikut menyaksikan penyerahan uang e-KTP untuk mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Nilainya juga sama, USD 500 ribu. Selain dua politisi tersebut, Nazar mengaku hanya mengetahui nama-nama penerima fee e-KTP dari catatan Mustoko Weni dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.


    Meski mengungkap penyerahan uang, Nazar tidak mau bicara banyak soal peran Setnov dalam kasus e-KTP. Padahal, beberapa peran itu pernah dia sampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidikan. Misal soal indikasi Setnov mengintervensi pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. ”Kalau saudara terdakwa (Setnov) saya nggak tahu,” kilah Nazar.


    Bukan hanya itu, terkait isi BAP tentang pertemuan di ruangan Setnov di lantai 12 gedung DPR terkait e-KTP, Nazar justru mengaku lupa atas BAP tersebut. Padahal, BAP itu dia buat sendiri. ”Ini benar keterangan saudara? Waktu menandatangani BAP, saudara membaca sendiri atau penyidik (yang membacakan)?,” tanya jaksa KPK Abdul Basir. ”Iya, sesuai BAP,” jawab Nazar.


    Tak hanya dengan jaksa dan hakim, Nazar kemarin juga sempat saling bantah dan berdebat dengan saksi politisi lain, yakni mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng. Hal yang diperdebatkan adalah soal kepastian kapan dana optimalisasi dan penandatangan surat multiyears e-KTP dilakukan.


    ”Dalam kepemimpinan saya tahun 2010 sampai 2012 tidak pernah ada optimalisasi untuk e-KTP. Saya yakin karena Nazaruddin tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan selama menjadi anggota DPR,” celetuk Mekeng. Nazar pun membalas dengan santai. ”Mungkin Pak Mekeng nggak lihat, kan ada dokumen,” bantah Nazar.

    ”Saya tahu karena saya hadir setiap saat. Ini hanya khayalan saudara Nazaruddin,” ucap Mekeng membantah keterangan Nazar.


    Selain dana optimalisasi, keduanya juga berbeda pendapat soal penandatanganan surat multiyears oleh Menteri Keuangan. ”Anggaran multiyears sudah diketok sejak April 2010,” kata Mekeng. Sebaliknya, Nazar menyatakan surat tersebut ditandatangani pada Desember 2010. ”Surat multiyears itu baru ditandatangani Menteri Keuangan Desember 2010,” ucapnya.


    Selain aksi saling bantah, hal lain yang menarik dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja itu juga diungkapkan anggota Komisi II Arif Wibowo. Politikus PDI Perjuangan asal Madiun tersebut mengaku sakit kepala ketika mendengar tuduhan bahwa dirinya menerima uang fee e-KTP sebesar USD 500 ribu. ”Sakit kepala saya, nangis saya (mendengar tuduhan penerimaan uang),” ujarnya.


    Selain membeber penerimaan uang, Nazar kemarin juga kembali “bernyanyi” tentang kasus korupsi yang belum diungkap KPK. Nyanyian itu bahkan menyeret Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Nazar mengaku bakal menyerahkan berkas kasus indikasi korupsi Fahri ke KPK. ”Tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi wakil ketua Komisi III,” kelakarnya.


    Nazar mengklaim mengetahui secara jelas posisi Fahri saat itu. Bahkan, dia mengetahui penyerahan uang lengkap dengan besaran nominal. ”Berapa angkanya dia menerima dan beberapa kali nanti saya akan serahkan (ke KPK, Red),” ungkap Nazar usai bersaksi di sidang e-KTP. Nazar juga sempat menyindir koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang belum gantung diri di Monas.


    Selain itu, Nazar juga membeber soal aliran duit Permai Group dan Anugerah Group ke sejumlah politisi yang belum diungkap KPK. Politisi itu antara lain, I Wayan Koster (politikus PDIP), Mirwan Amir (politikus Partai Demokrat), Iwan (Bupati Kepualauan Meranti), Isran Noor (Bupati Kutai Timur) hingga Wardan (Bupati Indragiri Hilir).

    ”Ada ratusan miliar uang Permai Group yang mengalir ke beberapa orang yang belum ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuh dia. Kasus Permai Group sendiri sudah diputus oleh pengadilan. Perusahaan milik Nazar itu merupakan bagian dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nazar. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top