• Berita Terkini

    Jumat, 02 Februari 2018

    Mantan Direktur PD BPR Kebumen Dituntut 1 Tahun Penjara

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com ) - Mantan Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen Budi Santoso dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam persidangan yang digelar di
    Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (1/2/2018).

    Persidangan kali ini dihadiri oleh Budi Santoso didampingi penasehat hukumnya pengacara Lilik Pujiharto SH. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Purwono SH. Adapun Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yakni Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MH dan anggota Firlando SH Hartati Ari SH.

    Dalam sidang tersebut JPU Kejaksaan Negeri Kebumen, Purwono SH menyampaikan, Budi Santoso dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua.

    “Dalam hal ini terdakwa bersalah, untuk itu mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, dipotong masa tahanan,” katanya.

    Purwono menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sejak proses pencairan dana kredit atas nama Giyatmo, Heri Surahman, Wismanto Subarkah, dan Muhammad Mulyanto senilai Rp 13 miliar.

    Dalam hal ini juga telah diperiksa 15 saksi dengan dua diantaranya merupakan saksi ahli. "Terdakwa Budi Santoso dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua," tegasnya.

    Diminta tanggapan terkait dengan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Lilik Pujihartono enggan menyampiakan kepada media. Pihaknya menegaskan akan tanggapan terkait dengan tuntutan JPU pada persidangan lanjutan dengan aganda pledoi. “Sebagai penasehat hukum, sepertinya saya tidak etis jika berbicara diluar persidangan. Untuk itu terkait dengan tuntutan JPU akan kami sampaikan saat sidang dengan agenda pledoinya,” ucapnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan pledoi rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (8/2/2018) mendatang. Sebelumnya juga telah diberitakan terdakwa Budi Santoso yang merupakan mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen diduga telah melaksanakan tindak pidana kejahatan perbankan dan pencucian terkait pencairan dana senilai 13 miliar pada tahun 2011.  Pihaknya didakwa melanggar Pasal 49 A ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top