• Berita Terkini

    Kamis, 01 Maret 2018

    Majelis Hakim Tolak Eksepsi Karnain

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen menolak eksepsi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa H Abdul Karnaen Mardjuned. Hal ini akan disampaikan pada Sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (28/2/2018).

    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MH didampingi Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadiri oleh terdakwa didampingi penesehat hukumnya, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Gerry Imantoro SH.

    Tidak seperti biasanya, pada sidang kali ini dihadiri oleh ratusan relawan Anggota DPR RI Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Saking banyaknya masa yang hadir, membuat sebagian tidak dapat memasuki ruangan persidangan. Sebagian besar massa memantau jalannya persidangan dari luar ruangan.


    Selain terdapat banyak pendukung Darori, proses sidang juga mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian.  Dalam kesempatan kali ini terlihat pula Ir KRT H Darori Wonodipuro MM turut serta memantau jalannya persidangan.

    Sementara itu, di sisi terdakwa H Abdul Karnaen, terlihat pula beberapa anggota keluarga yang juga turut hadir menyaksikan sidang. "Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," tutur Hakim Ketua Sapto Supriyono saat membacakan putusan sela.

    Dengan tidak diterimanya keberatan terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Untuk itu, sidang ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (7/3) mendatang.

    Kepada Majelis Hakim Gerry Imantoro SH menyampaikan setidaknya terdapat 14 saksi dari JPU. Dari jumlah tersebut lima diantaranya merupakan saksi ahli. “Jumlah saksi ada sembilan dan lima saksi ahli,” katanya.

    Sementara itu, pelapor kasus pencemaran nama baik Ir KRT H Darori Wonodipuro MM menyampaikan, hasil putusan sela menunjukkan bahwa majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan dan sesuai aturan yang ada. Pihaknya pun mengapresiasi atas kehadiran pendukungnya (relawan) ke persidangan.

    “Jumlah relawan sangat banyak, namun kali ini saya batasi yang datang. Adapun pemberian seragam semata-mata dilaksanakan sebagai identitas  yang dimaksudkan untuk menghindari adanya penyusup yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut Darori Wonodipuro  juga menyampaikan kesiapanya saat dirinya dipanggil sebagai saksi pelapor. Kendati demikian pihaknya berharap hal itu tidak berbenturan dengan jadwal tugasnya. “Saya siap, dan mudah-mudahan tidak berbenturan dengan jadwal saya,” ucapnya.


    Sebelumnya telah diberitakan bahwa H Abdul Karnain MD (60) terjerat kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Oleh JPU terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.

    Jika tidak menggunakan dakwaan pertama (atau), maka terdakwa Abdul Karnain didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top